Bisnis Internet

Thursday, April 22, 2010

Harta Kekayaan Bahasyim Assifie Belum Disita


Makelar Kasus Pajak


Hingga saat ini Kepolisian belum menyita harta kekayaan berupa rumah ataupun kendaraan milik tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak Bahasyim Assifie. "Aset lainnya belum disita karena belum terbukti relevansinya," kata Kepala Bidang (Kabid) HuMas KomBes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 22 April 2010.

Boy Rafli Amar menjelaskan, penyidik dalam tangani kasus Bahasyim Assifie mengikuti prosedur dan proporsional berdasarkan laporan PPATK. "Sehingga penyidik hanya menyita atau memblokir barang bukti rekening 64 Miliar yang terkait dugaan perkara mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Ditjen Pajak itu," ucap Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Barang bukti yang sudah diblokir berupa dana yang tersimpan milik Bahasyim Assifie pada 3 rekening sebesar Rp 64 miliar ditambah bunga bank sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari hasil korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Boy mengatakan pula, hingga saat ini proses penyidikan terhadap Bahasyim masih berlangsung dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Penyidik telah menetapkan Bahasyim Assifie sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pajak, penggelapan pajak dan pencucian uang terkait dengan kepemilikan dana rekening sebesar Rp 64 miliar. Istri dan anaknya turut diperiksa karena diduga menerima transfer dana dari rekening itu. Istri Bahasyim, Sri Purwanti menerima transfer sebesar Rp 35 miliar dan sejuta dolar Amerika Serikat. Adapun kedua putrinya, Winda Arum Hapsari (Rp 19 miliar) dan "R" (Rp 2,1 miliar) WoW...

Susno Duadji Dicecar 136 Pertanyaan, Tiga Hari Pemeriksaan



Kasus Gayus Tambunan

Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) dicecar sekitar 136 pertanyaan selama 3 hari pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pajak Gayus Tambunan. Hari ini Kamis 22 April, Susno Duadji diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Hendry Yosodiningrat kuasa hukum Susno menjelaskan, selama pemeriksaan selama 3 hari, penyidik tidak mempertemukan kliennya dengan para tersangka yang terlibat kasus mafia pajak senilai Rp 25 miliar. "Nanti (BAP) akan diperiksa penyidik dan penyidik yang akan tentukan (konfrontasi atau tidak)," jelas dia.

Susno Duadji menyatakan para penyidik POLRI bekerja dengan profesional selama pemeriksaan sejak hari Selasa lalu. Ia menambahkan "Kondisi saya sehat. Penyidik bekerja dengan profesional. Saya juga menjawab dengan kooperatif. Nanti kalau ada kurang, saya bersedia dipanggil," kata Susno yang mengenakan pakaian safari warna abu-abu.

Monday, April 19, 2010

Kasus Bank Century: Inilah Nama Calon Tim Pengawas Century

Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pembentukan dan pengesahan tim pengawas tindak lanjut kasus Century yang semula akan digelar Selasa (20/4/2010) pagi ini batal. Pasalnya, banyak fraksi yang belum menyerahkan nama-nama utusannya. Namun, sejumlah partai sebenarnya sudah menyimpan nama-nama.

Demokrat yang memiliki jatah delapan kursi menyimpan nama Anas Urbaningrum, Ruhut Sitompul, Achsanul Qosasi, Benny K Harman, Gondo Radityo Gambiro, Agus Hermanto, I Wayan Gunarsa, dan Yahya Sacawiria.

Sementara itu, nama-nama yang disebut akan mengisi jatah enam kursi milik Golkar adalah Ade Komaruddin, Agun Gunanjar, Bambang Susatyo, Azis Syamsuddin, Idrus Marham, dan Melkias Markus Mekeng.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya yang memperoleh jatah lima kursi akan menempatkan Sidharto, Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo, dan Hendrawan Supratignyo.

Fraksi PKB kabarnya akan menempatkan Nur Yasin dan Imam Nahrawi, sedangkan nama Aditya Mufti Arifin disebut-sebut akan menjadi utusan Fraksi PPP. Sementara itu, PAN, PKS, Hanura, dan Gerindra belum diketahui.

Sebagai fraksi yang menempatkan diri sebagai oposan, PDI-P mengharapkan kasus Century dapat didorong sebagai prioritas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, sedangkan Polri dipersilakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya sendiri. "Nilai skandal Century cukup besar, harusnya jadi prioritas target kerja," tuturnya.

Susno Duadji Hari ini Diperiksa Polri, Janji Akan Kooperatif


Berita Makelar Kasus
Susno Duaji
berjanji akan kooperatif dengan penyidik Polri dalam menjawab pertanyaan sebagai saksi dalam kasus Gayus Tambunan.
Susno Duadji meninggalkan rumahnya pukul 08.00 WIB menggunakan Nissan Teana B 1689 QH warna hitam dan memakai seragam kepolisian yang lengkap, dengan didampingi kuasa hukumnya Efran Helmi Juni.

Ia mengatakan, semua yang diminta penyidik akan dijelaskan. "Saya mohon doa kalian semua," ucap Susno.

Ketika ditanya apa saja persiapannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Gayus Tambunan, Susno Duadji mengatakan tidak ada.

"Tadi persiapannya hanya sarapan dua piring," ujar Susno sambil tersenyum.

Sementara itu, istri Susno Duaji, Herawati mengharapkan suaminya dapat lancar menjawab semua pertanyaan penyidik Polri.

"Semoga bapak menjawab pertanyaan tidak emosi, dan semuanya berjalan lancar," ujarnya berharap.

Herawati mengemukakan bahwa pihak keluarga juga telah mempersiapkan kemungkinan terburuk, termasuk jika suaminya langsung ditahan.

Sunday, April 18, 2010

Makelar Kasus: Dikabarkan Jaksa Cirus Sinaga Punya Rumah Mewah di Medan

Makelar Kasus. Cirus Sinaga (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah) diduga memiliki rumah mewah di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Penelusuran di Medan, Minggu (18/4/2010), rumah mewah yang disebutkan milik Cirus Sinaga itu berdekatan dengan Gereja Kristen Luther Indonesia (GKLI). Seorang warga Jalan Busi yang mengaku bernama Boru Manurung menyebutkan, rumah tersebut milik Cirus Sinaga yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. "Hampir semua orang di sekitar sini tahu itu rumah Cirus Sinaga," kata Boru Manurung.

Namun, warga di sekitar Jalan Busi jarang melihat Cirus Sinaga berada di rumah tersebut karena hanya ditempati keluarganya. "Dia jarang kelihatan di situ," katanya. Penarik becak di persimpangan Jalan Busi yang mengaku bernama Sirad juga mengenal rumah mewah tersebut milik Cirus Sinaga. "Di sekitar sini, rumah Pak Sinaga itu yang paling mewah," kata Sirad.

Menurut dia, warga di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I sangat mengetahui rumah mewah tersebut karena paling besar dibandingkan dengan rumah-rumah lain. Selain itu, warga juga mengagumi pembangunan rumah itu yang cukup cepat, padahal berukuran besar.

"Kelihatannya tak sampai dua bulan rumah itu sudah siap. Mungkin karena banyak duitnya," kata penarik becak yang mengaku berasal dari Jawa Barat tersebut. Meski demikian, Sirad mengaku belum pernah melihat Cirus Sinaga secara langsung, termasuk ketika menghuni rumah tersebut.

Cirus Sinaga dibebastugaskan sebagai Aspidsus Kejati Jateng mulai Kamis (8/4/2010) oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus mafia perpajakan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Cirus Sinaga bertindak sebagai salah seorang jaksa peneliti atas kasus itu. Semula, Cirus yang pernah menuntut mati Ketua KPK Antasari Azhar itu bersikukuh tidak main-main dalam menangani perkara Gayus.

Makelar Kasus: Duit Suap Gayus Tambunan Dipakai Umroh Hakim

Berita terbaru Makelar Kasus, menurut pengakuan, Hakim Muhtadi Asnun, ia telah terima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Hal senada juga disampaikan Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial (KY). "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Dan digunakan untuk biaya umroh yang bersangkutan.

Ditegaskan Soekotjo Soeprapto, uang itu diberikan Gayus Tambunan langsung ke rumah Hakim Muhtadi Asnun, diantar oleh seorang panitera Pengadilan Negeri Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.

Usai memvonis, Muhtadi Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.

Busryo Muqoddas menambahkan, Komisi Yudisial (KY) tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi Asnun bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.

Skandal Bank Century:"Hak Menyatakan Pendapat Pasti Kandas"

Yudi Latif (Pengamat politik), Hak Menyatakan Pendapat sulit untuk direalisasikan. Sebeb pengusung dipastikan akan mengalami kesulitan mencari tanda tangan dukungan dari Fraksi-fraksi.

"Mengusung Hak Menyatakan Pendapat itu memang tidak sulit dan target bisa tercapai, tnamun untuk bias mengegolkannya, peluang yang dimiliki sangat sedikit," tandas Yudi Latif.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung rekomendasi pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Rekomendasi nanti disidangkan Mahkamah Konstitusi, jika setuju, dikembalikan ke DPR. Jika DPR setuju, hasilnya dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dibahas terakhir kalinya.
Penyebabnya karena Demokrat merupakan fraksi terbesar di parlemen dengan jumlah anggota terbanyak. Dan selama ini, Fraksi Demokrat selalu solid.

"Satu faktor itu saja dapat dengan mudah menutup peluang bagi digolkannya hak menyatakan pendapat," kata Yudi. dalam diskusi 'Tuntaskan Kejahatan Terencana Korupsi Bank Century ke Ranah Hukum' di JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu 18 April 2010.

Peluang Hak itu bisa digolkan adalah apabila UU yang mengatur tentang hak itu diubah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Prasyarat ideal untuk mengajukan hak menyatakan pendapat ialah disetujui oleh 2/3 anggota DPR, bukan 3/4," kata Yudi.

Hinga saat ini pun, baru 5 politisi meneken usul Hak Menyatakan Pendapat ini. Untuk bisa menjadi usulan resmi masuk dalam rapat paripurna DPR, butuh 25 tanda tangan politisi.