Bisnis Internet

Tuesday, April 27, 2010

Misbakhun Ditahan PKS Terus Monitor


Sikap PKS, menurut , Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq akan terus memonitor proses yang dilakukan kepolisian terhadap kasus Misbakhun. "Kalaupun kasus ini sampai dinyatakan memiliki bukti-bukti lengkap dan diajukan ke pengadilan, PKS akan terus memonitornya," kata Mahfudz. Dikatakannya, PKS berharap polisi dan lembaga penegak hukum lainnya bersikap obyektif, dalam penegakan supremasi hukum, bukan atas pesanan pihak tertentu.

Setelah jalani pemeriksaan selama 12 jam, Komisaris PT Selalang Prima International Mukhammad Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak Senin (26/4) malam. Sebelumnya Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.

Monday, April 26, 2010

Muhamad Misbakhun Ditahan Bareskrim Polri

Senin 26 April 2010 Misbakhun ditahan.

Menurut Pengacara Muhamad Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan “Beliau (Misbakhum) ditahan”. Hingga Senin (26/4/2010) pukul 23.00 WIB Misbakhum masih jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ternyata, Misbakhun langsung ditahan oleh Bareksrim Polri.

"Beliau ditahan," ujar penasihat hukum Misbakhun, Zainudin Paru Senin 26 April, melalui pesan singkat. Sebelumnya Misbakhum dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional.

Muhamad Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen, Jum’at lalu. Misbakhun Politisi dari PKS ini adalah tersangka keeenam dalam kasus itu setelah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata (Kepala bank Century cabang Senayan), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), Hermasnus Hasan Muslim (mantan Dirut Century), Franky Ongkowidjojo (Direktur PT Selalang Prima Internasional).

Buntut Pencurian Brankas Rp 1,2 M, Bendahara Polda Sulselbar Dicopot

Kepala Bendahara Satuan Kerja Polda Sulselbar Kompol MI terkait pencurian brankas berisi Rp 1,2 M, Senin 26 April 2010 resmi dicopot dari jabatannya.

Demikian keterangan dari Kapolda Irjen Adang Rochjana,"Kompol MI telah lalai dan diduga terlibat dalam pencurian itu,sesuai dari hasil siding disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulselbar dan hasil gelar perkara.”

Menurut Kapolda, yang bersangkutan (Kompol MI) sering kali melakukan pelanggaran disiplin, baik saat jadi bendahara di Poltabes Makassar maupun saat menjabat sebagai Bendahara Satuan Kerja Polda Sulselbar. Lebih lanjut Kapolda menyebutkan, saat ini anak buahnya juga sedang mendalami kasus hilangnya uang 300 juta di Poltabes Makassar ketika dipimpin Kombes Aryanto Budiharjo, kemudian jadi Kapolda Sulselbar.

Adang mengatakan, “Pencopotan Kompol MI dan salah satu pegawai PNS Polda yang bertugas di Bensatker, Drs HS, untuk melancarkan proses penyelidikan dan penyidikan”, jelas Kapolda Irjen Adang Rochjana.

Dan jika terbukti kuat menjadi dalang pencurian itu, Kompol MI akan dipecat. Kini, Kapolda Adang Rochjana menunjuk AKP Djamaluddin menjadi Bensatker menggantikan Kompol MI. AKP Djamaluddin semula Bendahara Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulselbar.

Sunday, April 25, 2010

Susno Duadji: Saya Kan Mbahnya Reserse!


Komjen Pol Susno Duadji (Mantan Kabareskrim) menyebut dirinya sebagai mbahnya reserse. Selain memang dipandang sudah senior, ia juga sudah paham betul hal-hal yang berkenaan dengan etika pemeriksaan BAP.

"Saya kan mbahnya reserse! Jadi, memeriksa orang lain harus ada tekniknya. Apalagi memeriksa mbahnya reserse. Ketika ditanya wartawan tentang proses pemeriksaan dirinya itu ada kabar penyidik memeriksa Susno Duadji dengan cara membandingkan BAP lain

“Etika pemeriksaan memang seharusnya tidak seperti itu” jelas Susno. “Tugas penyidik adalah mengumpulkan informasi yang kemudian disatukan dalam BAP” tambahnya.

"Saya kan reserse juga. Cara memeriksa itu, BAP tidak dibandingkan begitu. Itu tugas dari penyidik mengumpulkan informasi, mengumpulkan BAP. Inilah yang dikemas dalam pertanyaan dalam pemeriksaan. Kalau dibanding-bandingkan begitu, enak bener yang diperiksa," kata Susno.

Seandainya pembandingan itu dilakukan, menurutnya, orang yang diperiksa akan mudah menyangkal. "Jadi, cara pemeriksaan itu tidak dengan membandingkan ini dengan ini, lalu ditanya itu. Nanti langsung kena disangkal," terangnya.

Keluarga Susno Duadji Ganti Nomor HP Tiap 3 Hari Sekali


Makelar Kasus Gayus Tambunan

Komjen Susno Duadji (mantan Kabareskrim POLRI) menyadari konsekuensi dari "nyanyiannya" soal makelar kasus atau mafia hukum bagi keamanan diri dan keluarganya. Susno Duadji pun berusaha memperketat pengamanan.

Salah satu cara yang ditempuhnya adalah mengganti nomor telepon seluler(HP) untuk seluruh anggota keluarganya setiap 3 hari sekali. "Iya, dong. Bukan apa-apa, per 3 hari sekali keluarga ganti nomor telepon. Itu untuk keamanan saja," kata Susno Duadji Sabtu 24 April 2010 dirumahnya, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.

Sama halnya dengan kebanyakan orang, telepon seluler(HP) bagi keluarga mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji juga merupakan alat komunikasi keluarga yang bersifat privat atau rahasia. "Mengganti kartu telepon supaya tidak disadap karena pembicaraan terkait masalah pribadi,".

Susno justru senang disadap jika pembicaraannya terkait masalah markus (makelar kasus). "Kalau masalah markus, silakan disadap. Tidak apa-apa," ungkap Susno.

Friday, April 23, 2010

Kerusuhan Batam Manajemen Berjanji Tidak akan Pecat Para Pekerja

Pekerja Asing di Batam Akan Dirazia

Bahrum yang bertindak mewakili Manajemen PT Drydocks, Tanjung Ucang, Batam, berjanji tidak akan memecat para pekerja yang terlibat aksi massal di Batam Janji itu disampaikan Bahrum saat bermusyawarah dengan Kapoltabes Barelang Kombes Leonidas Braksan.

Kombes Leonidas mengatakan, Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengecek para tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Ini pelajaran berharga agar ke depan perusahaan tidak mempekerjakan TKA sembarangan dan kami akan melakukan pengecekan," kata Kombes Leonidas Braksan.

Sementara manajemen Drydocks mengaku, dokumen-dokumen tentang pekerjanya telah terbakar. Diperkirakan ada sekitar 12.000 pekerja yang sedang bekerja saat kerusuhan terjadi. Kini, mereka semua telah meninggalkan galangan kapal PT. Drydoks, kecuali puluhan karyawan yang hendak mengambil barang-barang.

Pasca kerusuhan masih terlihat kepulan asap di gudang induk masih terus meninggi. Data terakhir dari pihak kepolisian, 4 gedung terbakar, dan sekitar 27 mobil rusak, 15 terbakar.. Kerusuhan di areal PT Drydocks dipicu ucapan pekerja asing yang menghina pekerja pribumi. Pekerja asing yang diduga dari India itu menyebut pekerja dari Indonesia tak berguna.

Kerusuhan Batam: 39 Warga Negara India Diperiksa


Kerusuhan Batam PT. Drydoks World Graha

Sebanyak 39 orang warga negara India telah diperiksa oleh Kepolisian Kota Besar Batam terkait kerusuhan Batam di PT Drydocks World Graha, Batam, kemarin.

Dan dari pemeriksaan empat pekerja diperoleh keterangan, adanya ucapan dari Mr. B WN. India. 'Indonesia stupid'. Hari ini (saksi yang diperiksa) akan bertambah," ucap Waka Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/4/2010).

Kombes Zainuri Lubis lebih lanjut menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Mr. B warga India yang diduga mengatakan "Indonesia stupid" itu di Rumah Sakit Awal Bros. Telah diadakan pertemuan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI), pimpinan PT Drydocks dan Dinas Tenaga Kerja di Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau.

"Pertemuan itu difasilitasi Polda Batam untuk membahas tentang pemicu kejadian dan mencari solusi agar jangan terjadi lagi. Terhadap tindak pidana Mr. B akan diusut tuntas dan akan diadakan musyawarah melibatkan Muspida Kepri dan Batam," jelasnya.

Brimob Polda Riau, kata Zainuri, telah mengirimkan anggota satu SSK untuk mengamankan lokasi semalam. "Saat ini situasi dapat dikendalikan oleh Polda," katanya.

Thursday, April 22, 2010

Harta Kekayaan Bahasyim Assifie Belum Disita


Makelar Kasus Pajak


Hingga saat ini Kepolisian belum menyita harta kekayaan berupa rumah ataupun kendaraan milik tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak Bahasyim Assifie. "Aset lainnya belum disita karena belum terbukti relevansinya," kata Kepala Bidang (Kabid) HuMas KomBes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 22 April 2010.

Boy Rafli Amar menjelaskan, penyidik dalam tangani kasus Bahasyim Assifie mengikuti prosedur dan proporsional berdasarkan laporan PPATK. "Sehingga penyidik hanya menyita atau memblokir barang bukti rekening 64 Miliar yang terkait dugaan perkara mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Ditjen Pajak itu," ucap Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Barang bukti yang sudah diblokir berupa dana yang tersimpan milik Bahasyim Assifie pada 3 rekening sebesar Rp 64 miliar ditambah bunga bank sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari hasil korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Boy mengatakan pula, hingga saat ini proses penyidikan terhadap Bahasyim masih berlangsung dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Penyidik telah menetapkan Bahasyim Assifie sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pajak, penggelapan pajak dan pencucian uang terkait dengan kepemilikan dana rekening sebesar Rp 64 miliar. Istri dan anaknya turut diperiksa karena diduga menerima transfer dana dari rekening itu. Istri Bahasyim, Sri Purwanti menerima transfer sebesar Rp 35 miliar dan sejuta dolar Amerika Serikat. Adapun kedua putrinya, Winda Arum Hapsari (Rp 19 miliar) dan "R" (Rp 2,1 miliar) WoW...

Susno Duadji Dicecar 136 Pertanyaan, Tiga Hari Pemeriksaan



Kasus Gayus Tambunan

Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) dicecar sekitar 136 pertanyaan selama 3 hari pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pajak Gayus Tambunan. Hari ini Kamis 22 April, Susno Duadji diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Hendry Yosodiningrat kuasa hukum Susno menjelaskan, selama pemeriksaan selama 3 hari, penyidik tidak mempertemukan kliennya dengan para tersangka yang terlibat kasus mafia pajak senilai Rp 25 miliar. "Nanti (BAP) akan diperiksa penyidik dan penyidik yang akan tentukan (konfrontasi atau tidak)," jelas dia.

Susno Duadji menyatakan para penyidik POLRI bekerja dengan profesional selama pemeriksaan sejak hari Selasa lalu. Ia menambahkan "Kondisi saya sehat. Penyidik bekerja dengan profesional. Saya juga menjawab dengan kooperatif. Nanti kalau ada kurang, saya bersedia dipanggil," kata Susno yang mengenakan pakaian safari warna abu-abu.

Monday, April 19, 2010

Kasus Bank Century: Inilah Nama Calon Tim Pengawas Century

Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pembentukan dan pengesahan tim pengawas tindak lanjut kasus Century yang semula akan digelar Selasa (20/4/2010) pagi ini batal. Pasalnya, banyak fraksi yang belum menyerahkan nama-nama utusannya. Namun, sejumlah partai sebenarnya sudah menyimpan nama-nama.

Demokrat yang memiliki jatah delapan kursi menyimpan nama Anas Urbaningrum, Ruhut Sitompul, Achsanul Qosasi, Benny K Harman, Gondo Radityo Gambiro, Agus Hermanto, I Wayan Gunarsa, dan Yahya Sacawiria.

Sementara itu, nama-nama yang disebut akan mengisi jatah enam kursi milik Golkar adalah Ade Komaruddin, Agun Gunanjar, Bambang Susatyo, Azis Syamsuddin, Idrus Marham, dan Melkias Markus Mekeng.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, fraksinya yang memperoleh jatah lima kursi akan menempatkan Sidharto, Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo, dan Hendrawan Supratignyo.

Fraksi PKB kabarnya akan menempatkan Nur Yasin dan Imam Nahrawi, sedangkan nama Aditya Mufti Arifin disebut-sebut akan menjadi utusan Fraksi PPP. Sementara itu, PAN, PKS, Hanura, dan Gerindra belum diketahui.

Sebagai fraksi yang menempatkan diri sebagai oposan, PDI-P mengharapkan kasus Century dapat didorong sebagai prioritas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, sedangkan Polri dipersilakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya sendiri. "Nilai skandal Century cukup besar, harusnya jadi prioritas target kerja," tuturnya.

Susno Duadji Hari ini Diperiksa Polri, Janji Akan Kooperatif


Berita Makelar Kasus
Susno Duaji
berjanji akan kooperatif dengan penyidik Polri dalam menjawab pertanyaan sebagai saksi dalam kasus Gayus Tambunan.
Susno Duadji meninggalkan rumahnya pukul 08.00 WIB menggunakan Nissan Teana B 1689 QH warna hitam dan memakai seragam kepolisian yang lengkap, dengan didampingi kuasa hukumnya Efran Helmi Juni.

Ia mengatakan, semua yang diminta penyidik akan dijelaskan. "Saya mohon doa kalian semua," ucap Susno.

Ketika ditanya apa saja persiapannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Gayus Tambunan, Susno Duadji mengatakan tidak ada.

"Tadi persiapannya hanya sarapan dua piring," ujar Susno sambil tersenyum.

Sementara itu, istri Susno Duaji, Herawati mengharapkan suaminya dapat lancar menjawab semua pertanyaan penyidik Polri.

"Semoga bapak menjawab pertanyaan tidak emosi, dan semuanya berjalan lancar," ujarnya berharap.

Herawati mengemukakan bahwa pihak keluarga juga telah mempersiapkan kemungkinan terburuk, termasuk jika suaminya langsung ditahan.

Sunday, April 18, 2010

Makelar Kasus: Dikabarkan Jaksa Cirus Sinaga Punya Rumah Mewah di Medan

Makelar Kasus. Cirus Sinaga (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah) diduga memiliki rumah mewah di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Penelusuran di Medan, Minggu (18/4/2010), rumah mewah yang disebutkan milik Cirus Sinaga itu berdekatan dengan Gereja Kristen Luther Indonesia (GKLI). Seorang warga Jalan Busi yang mengaku bernama Boru Manurung menyebutkan, rumah tersebut milik Cirus Sinaga yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. "Hampir semua orang di sekitar sini tahu itu rumah Cirus Sinaga," kata Boru Manurung.

Namun, warga di sekitar Jalan Busi jarang melihat Cirus Sinaga berada di rumah tersebut karena hanya ditempati keluarganya. "Dia jarang kelihatan di situ," katanya. Penarik becak di persimpangan Jalan Busi yang mengaku bernama Sirad juga mengenal rumah mewah tersebut milik Cirus Sinaga. "Di sekitar sini, rumah Pak Sinaga itu yang paling mewah," kata Sirad.

Menurut dia, warga di Jalan Busi Kelurahan Sitirejo I sangat mengetahui rumah mewah tersebut karena paling besar dibandingkan dengan rumah-rumah lain. Selain itu, warga juga mengagumi pembangunan rumah itu yang cukup cepat, padahal berukuran besar.

"Kelihatannya tak sampai dua bulan rumah itu sudah siap. Mungkin karena banyak duitnya," kata penarik becak yang mengaku berasal dari Jawa Barat tersebut. Meski demikian, Sirad mengaku belum pernah melihat Cirus Sinaga secara langsung, termasuk ketika menghuni rumah tersebut.

Cirus Sinaga dibebastugaskan sebagai Aspidsus Kejati Jateng mulai Kamis (8/4/2010) oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait kasus mafia perpajakan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Cirus Sinaga bertindak sebagai salah seorang jaksa peneliti atas kasus itu. Semula, Cirus yang pernah menuntut mati Ketua KPK Antasari Azhar itu bersikukuh tidak main-main dalam menangani perkara Gayus.

Makelar Kasus: Duit Suap Gayus Tambunan Dipakai Umroh Hakim

Berita terbaru Makelar Kasus, menurut pengakuan, Hakim Muhtadi Asnun, ia telah terima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Hal senada juga disampaikan Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial (KY). "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Dan digunakan untuk biaya umroh yang bersangkutan.

Ditegaskan Soekotjo Soeprapto, uang itu diberikan Gayus Tambunan langsung ke rumah Hakim Muhtadi Asnun, diantar oleh seorang panitera Pengadilan Negeri Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.

Usai memvonis, Muhtadi Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.

Busryo Muqoddas menambahkan, Komisi Yudisial (KY) tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi Asnun bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.

Skandal Bank Century:"Hak Menyatakan Pendapat Pasti Kandas"

Yudi Latif (Pengamat politik), Hak Menyatakan Pendapat sulit untuk direalisasikan. Sebeb pengusung dipastikan akan mengalami kesulitan mencari tanda tangan dukungan dari Fraksi-fraksi.

"Mengusung Hak Menyatakan Pendapat itu memang tidak sulit dan target bisa tercapai, tnamun untuk bias mengegolkannya, peluang yang dimiliki sangat sedikit," tandas Yudi Latif.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung rekomendasi pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Rekomendasi nanti disidangkan Mahkamah Konstitusi, jika setuju, dikembalikan ke DPR. Jika DPR setuju, hasilnya dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dibahas terakhir kalinya.
Penyebabnya karena Demokrat merupakan fraksi terbesar di parlemen dengan jumlah anggota terbanyak. Dan selama ini, Fraksi Demokrat selalu solid.

"Satu faktor itu saja dapat dengan mudah menutup peluang bagi digolkannya hak menyatakan pendapat," kata Yudi. dalam diskusi 'Tuntaskan Kejahatan Terencana Korupsi Bank Century ke Ranah Hukum' di JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu 18 April 2010.

Peluang Hak itu bisa digolkan adalah apabila UU yang mengatur tentang hak itu diubah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Prasyarat ideal untuk mengajukan hak menyatakan pendapat ialah disetujui oleh 2/3 anggota DPR, bukan 3/4," kata Yudi.

Hinga saat ini pun, baru 5 politisi meneken usul Hak Menyatakan Pendapat ini. Untuk bisa menjadi usulan resmi masuk dalam rapat paripurna DPR, butuh 25 tanda tangan politisi.

Friday, April 16, 2010

Selasa 20 April, Susno Duadji Diperiksa


Komjen Susno Duadji akan diperiksa Tim independent sebagai saksi terkait perkara makelar pajak Gayus Tambunan hari Selasa (20/4/2010). Susno Duadji akan dikonfrontir dengan tersangka Sjahril Djohan.

"Pak Susno Duadji dipanggil hari Selasa depan," demikian yang diumumkan oleh Waka Divisi Humas Polri Kombes Zainuri Lubis, Jumat (16/4/2010).
Kombes Zainuri lebih lanjut mengatakan, pihaknya (Mabes POLRI) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Komjen Susno Duadji hari ini (jum'at). Susno akan digonfrontir dengan Sjahril Djohan perihal perbedaan keterangan di antara mereka berdua, Susno Duadji ada kemungkinan juga akan dikonfrontasi dengan tersangka lain yang terlibat praktik mafia kasus.

Mantan diplomat Sjahril Djohan sewaktu diperiksa oleh penyidik mengatakan, ia telah menjanjikan sesuatu kepada Susno Duadji ketika masih menjabat Kabareskrim. Sjahril Djohan lalu dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Sementara 7 tersangka lain yang terlibat adalah Gayus Tambunan (pegawai pajak), Haposan Hutagalung (pengacara), Andi Kosasih, Lambertus,Alif Kuntjoro, AKP Sri Sumartini, dan Kompol Arafat.

Tuesday, April 13, 2010

Polri : Dugaan Sementara Sjahril DJohan Sebagai Penghubung Kasus

Hasil sementara pemeriksaan POLRI, Pelaksana tugas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Lubis mengatakan dugaan sementara tentang peranan Sjahril Djohan (SJ) adalah sebagai penghubung kasus di kepolisian.

"Penghubunglah ya dengan berkasus, antara Haposan ke SJ kepada kepolisian," kata Zulkarnain di Mabes Polri, Rabu.

Kombes(Pol) Zulkarnain Lubis mengatakan kepastian itu harus melalui pemeriksaan yang lebih lanjut terhadap Sjahril DJohan dengan mengkonfrontasikan dengan pihak terkait lainnya.

Zulkarnain menyatakan kemungkinan penyidik akan mengkonfrontasikan Sjahril Djohan (SJ) dengan mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji dan tersangka korupsi, penggelapan pajak, serta pencucian uang sebesar Rp25 miliar, Gayus Tambunan.

"Mungkin saja demikian (dikonfrontasikan ). Prosedurnya ketika satu pihak mengatakan ya maka harus dikonfrontasikan," ujar Zulkarnain.

Namun demikian, perwira menengah kepolisian itu menyebutkan hingga saat ini SJ belum dikonfrontasikan dengan jenderal polisi bintang tiga itu karena masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Komjen Pol. Susno Duadji menyampaikan Sjahril Djohan terlibat praktik mafia hukum di kepolisian

Susno mengatakan hal itu saat bertemu dengan Komisi III DPR dan telah menjelaskan hal itu kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pada Selasa siang (13/4) Sjahril pulang ke Indonesia dari Australia setelah sebelumnya mampir ke Singapura untuk melakukan cek kesehatan.

F-PDIP Menyatakan Tolak Sri Mulyani di DPR!

Fraksi PDIP menyatakan pihaknya secara resmi telah menolak kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mewakili pemerintah dalam setiap sidang demikian pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tjahjo Kumolo . "Pimpinan Fraksi sudah mengirim memo kepada Ketua Kelompok Fraksi (XI) PDIP DPR dan Kelompok Fraksi Badan Anggaran mengenai hal tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (14/4).

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada kompromi untuk Sri Mulyani hadir mewakili pemerintah. Kehadiran Sri Mulyani, katanya, dapat digantikan oleh Menko Perekonomian atau Menkeu Ad Interim. "Kalau toh Sri Mulyani hadir, posisinya hanya mendampingi saja dan tidak menyampaikan materi atas nama pemerintah," ujarnya menegaskan.

Dia menambahkan, sikap itu terkait konsistensi terhadap keputusan paripurna DPR perihal hasil angket skandal Bank Century sampai proses hukumnya selesai.

Usul Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century Bergulir di DPR

Desakan beberapa elemen masyarakat agar DPR segera menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penyelesaian hukum kasus Bank Century disambut baik. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat itu disaksikan puluhan wartawan di Press Room DPR RI, Jakarta, Selasa 13 April 2010.

Mereka yang telah membubuhkan tanda tangan itu merupakan sebagian anggota tim 9 yang dulunya merupakan inisiator hak angket Bank Century di DPR yakni Maruarar Sirait (PDIP), Lili Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), Akbar Faizal (Hanura), dan Desmond J Mahesa (Gerindra). Ray Rangkuti yang merupakan koordinator Lingkar Madani membacakan pernyataan hak menyatakan pendapat yang ditandatangani oleh kelima anggota DPR tersebut.

"Kami anggota DPR RI yang namanya dibawah ini menyatakan dukungannya terhadap hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century yang hasil angketnya telah diputuskan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Maret 2010 lalu," ujar Ray saat membacakannya.

Karena kelima anggota DPR yang merupakan inisiator hak angket Kasus Bank Century telah menandatanganinya, Ray dan sejumlah tokoh elemen masyarakat yang hadir seperti Effendi Ghazali dan Adhie Massardi pun mengaku senang atas kekompakan dan sambutan positif tersebut. Dengan demikian hari ini resmi dukungan usul hak menyatakan pendapat dimulai.

"Sudah ada lima yang tanda tangan. Dengan ini maka dukungan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat resmi dimulai. Dimulai dari lima anggota fraksi yang berbeda-beda di DPR," ujar Ray.

Elemen masyarakat berharap dukungan lainnya akan segera menyusul. Pernyataan tersebut akan dibawa ke berbagai anggota lainnya untuk mengumpulkan dukungan karena persyaratannya minimal 25 tanda tangan.

Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rekomendasi ini kemudian disidangkan Mahkamah Konstitusi. Jika MK setuju, lalu dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sikapi lagi secara politik.

Pengacara: Pak Susno Duadji Butuh Istirahat Beberapa Hari


Menurut Ari Yusuf Amir, pengacara Susno Duadji , kliennya butuh istirahat selama beberapa hari karena kondisi fisiknya menurun dan tekanan darahnya naik hingga 170.

Ari Yusuf Amir menambahkan, bahwa mantan Kabareskrim Polri itu hari ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kepolisian.

"Tadi sudah ada dokter yang mengecek kesehatan di rumahnya," kata Pengacaranya.

Menurut Ari, tim pengacara hingga kini belum bertemu dengan Susno Duadji untuk membicarakan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan kliennya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ia mengatakan, sejumlah tindakan yang akan dikonsultasikan dengan Susno Duadji antara lain melaporkan kejadian itu ke Komnas Hak Asasi Manusia, DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita akan mempertimbangkan untuk melaporkan penangkapan itu secara pidana terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Susno ditangkap Divpropam Polri, Senin (13/4) sore di Bandara Soekarno Hatta karena akan pergi ke Singapura untuk berobat.

Divpropam Polri menangkapnya karena tindakan Susno Duadji itu melanggar displin sebab pergi ke luar negeri tanpa ijin dari pimpinan.

Susno pun diperiksa oleh Divpropam hingga Senin malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, tindakan Divpropam itu telah benar untuk mencegah Susno pergi ke luar negeri.

Ia mengatakan, bukan kali ini saja Susno melanggar disiplin tapi sudah berulang kali sehingga Divpropam mencegah Susno ke luar negeri.

Untuk itu, kata Aritonang, Polri akan segera menggelar sidang pelanggaran etika dan disiplin untuk Susno.

Monday, April 12, 2010

Ada Kecurigaan Susno Duadji-Satgas Sedang Rancang "Skenario Besar"


Aziz Syamsuddin waketu Komisi III DPR, mencurigai ada skenario besar yang tengah disiapkan di balik keberangkatan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ke Singapura dengan alasan general check up. Alasan tersebut, menurut dia, jangan dilihat terlalu sederhana. Ia melihat ada hal besar yang melatarbelakangi rencana kepergian Susno ke Singapura.
Kalau hanya check up, kenapa tidak di rumah sakit dalam negeri?

"Saya melihat indikasi ada skenario yang ingin alihkan masalah pokok. Susno Duadji kan dicegah ke luar negeri karena tidak mengantongi izin atasan. Hal itu juga berlaku bagi anggota Dewan, jadi biasa saja. Catatan saya, kalau hanya check up, kenapa tidak di rumah sakit dalam negeri?" kata politisi Golkar ini di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Masalah pokok yang coba dialihkan, dalam analisis Aziz, adalah tindak lanjut rekomendasi Pansus Kasus Bank Century dan kasus mafia pajak. "Jangan sampai kepolisian, KPK, dan kejaksaan jadi dialihkan dalam mengusut kasus mafia pajak ini. Susno Duadji kuncinya juga," lanjut dia.

Aziz Syamsuddin lantas menguraikan berbagai fakta sebelum keberangkatan Susno Duadji ke Singapura. Pertama, ia mendapatkan informasi ada indikasi kuat, orang yang diduga sebagai makelar kasus, SJ, tengah berada ke Singapura.

"SJ itu katanya sedang di Singapura. Jadi, ada apa? Jangan melihatnya secara simpel. Sebelum Susno ke bandara, dia ketemu Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum). Saya mencium ada skenario besar. Dulu, Gayus sebelum berangkat ke Singapura ketemu Satgas. Susno juga begitu. Nah, harus diungkap, siapa orang di belakang Susno. Mungkin ada orang yang sedang menunggu di Singapura," kata Aziz.

Ia mempertanyakan, mengapa Susno lebih memilih menemui Satgas dan tidak berkoordinasi dengan Komisi III. Padahal, pekan lalu Susno meminta perlindungan kepada komisi yang membidangi hukum tersebut.

Inilah yang Akan Dihadapi Susno...

Setelah diperiksa hampir empat jam di Trunojoyo, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji akhirnya dipersilakan pulang ke rumahnya. Penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta tidak berujung pada penahanan.

Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, meski kewenangan atas tindak lanjut berada di tangan Polri, Polri memang tak perlu sampai menahan jenderal bintang tiga ini. "Tidak relevan soalnya," tutur Benny kepada Kompas.com, Senin malam.

Namun, "penahanan" memang bisa menjadi nasib Susno nantinya jika Polri jadi menggelar sidang disiplin bagi Susno. Pasalnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang sebelumnya mengatakan bahwa rencana Susno ke luar negeri telah melanggar PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri karena tidak mengantongi izin dari pimpinan Polri. Susno diduga melanggar Pasal 6 Ayat b.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, kemungkinan pelanggaran inilah yang akan dijadikan celah untuk menyalahkan Susno Duadji. "Kita akan cek dasar hukumnya. Iya, kita lihat, bila keberangkatan Saudara Susno ke luar negeri itu tanpa izin, ini celah yang mungkin dapat dipersalahkan," tuturnya. Menurut peraturan ini pula, Susno berpotensi dikenai tindakan disiplin atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik serta hukuman disiplin, misalnya berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Tindakan disiplin bisa diberikan seketika juga, sementara hukuman disiplin baru bisa diberikan setelah putusan sidang disiplin. Sayangnya, Susno dicatat Polri telah melakukan sepuluh kali pelanggaran disipin. Namun, lanjut Azis, Komisi III sekali lagi akan membahas persoalan ini dalam rapat kerja dengan Kapolri pekan depan.