Bisnis Internet

Monday, April 26, 2010

Muhamad Misbakhun Ditahan Bareskrim Polri

Senin 26 April 2010 Misbakhun ditahan.

Menurut Pengacara Muhamad Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan “Beliau (Misbakhum) ditahan”. Hingga Senin (26/4/2010) pukul 23.00 WIB Misbakhum masih jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ternyata, Misbakhun langsung ditahan oleh Bareksrim Polri.

"Beliau ditahan," ujar penasihat hukum Misbakhun, Zainudin Paru Senin 26 April, melalui pesan singkat. Sebelumnya Misbakhum dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional.

Muhamad Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen, Jum’at lalu. Misbakhun Politisi dari PKS ini adalah tersangka keeenam dalam kasus itu setelah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata (Kepala bank Century cabang Senayan), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), Hermasnus Hasan Muslim (mantan Dirut Century), Franky Ongkowidjojo (Direktur PT Selalang Prima Internasional).

No comments:

Post a Comment