Friday, April 9, 2010
Bahasyim Assifie Mengaku Terima "Fee" Rp 64 Miliar
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, (58) terkuak sudah. Bahasyim mengaku menerima fee sebagai mafia kasus pajak (markus) dari wajib pajak sebesar Rp 64 miliar sejak tahun 2005 hingga 2009. Berdasar keterangan tersebut, Polda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010), menetapkan ia sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Sutisna menegaskan bahwa hari ini juga polisi langsung menahan Bahasyim Assifie. "Sekarang pemeriksaan masih berlangsung, tapi (Bahasyim) langsung ditahan," kata Agus, Jumat 9 April 2010 sore di Polda Metro Jaya.
Uang hasil kejahatan itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, tak disimpan di rekening atas nama Bahasyim Assifie tetapi di rekening atas nama istrinya, Sri Purwanti, dan dua anak perempuannya. Adapun anak lelaki tersangka yang bernama Kurniawan Ariefka justru tak mendapat aliran dana tersebut. Fee tersebut ditransfer ke rekening keluarga sebagai imbalan atas jasa bantuan Bahasyim menyelesaikan masalah perpajakan.
Boy menambahkan, polisi telah memblokir tiga rekening di BNI dan BCA milik istri dan anak Bahasyim Assifie yang menampung uang fee Rp 64 miliar ditambah bunga sehingga menjadi Rp 66 miliar sejak akhir Maret. Bahasyim juga sudah dicekal untuk memudahkan pemeriksaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment