Bisnis Internet

Monday, April 12, 2010

Susno Duadji Dianggap Indisipliner, Hukuman Terberat Isolasi 21 Hari

Diduga Susno Duadji melanggar kode etik dan disiplin Polri dengan meninggalkan Indonesia untuk berobat ke Singapura tanpa seizin pimpinan Polri. Sangsi paling berat bisa ditaruh di tempat khusus selama 21 hari, kata Kombes(Pol) Zulkarnaen.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010). "Jadi, Pak Susno Duadji itu diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama Pasal 6 poin B dan C," kata Kombes Zulkarnain.

Ia mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolda Jawa Barat ini adalah meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin dari pimpinan Polri. "Perlu saya luruskan, tidak ada istilah penangkapan, yang benar adalah membawa kepada pemeriksa. Malam ini beliau akan menjalani pemeriksaan di Div Propam," kata dia.

Terhadap tindakan indisipliner tersebut, kata Zulkarnain, memiliki sanksi tegas tergantung hasil pemeriksaan. "Sanksinya apa, itu tergantung sidang pelanggaran disiplin dan kode etik. Bisa teguran tertulis bisa lisan, demosi, tunda kenaikan pangkat, dan yang paling berat bisa ditaruh di tempat khusus selama 21 hari," tegasnya.

Seperti diberitakan, petang tadi Susno Duadji ditahan oleh aparat Provos Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya Susno berencana pergi ke Singapura untuk berobat dan memeriksakan matanya. Hingga berita ini diturunkan, Susno masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.



Benny Kabur Harman: Ada Keanehan dalam Penangkapan Susno Duadji oleh Polri

Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menangkap keanehan dalam penangkapan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji oleh Propam Polri, Senin (12/4/2010) malam di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Benny, tindakan Polri ini justru menunjukkan pimpinan Polri panik dengan manuver-manuver Susno dalam mengungkap mafia kasus di tubuh kepolisian. "Tidak bisa dengan cara begitu. Dia sebagai apa ditangkap. Dia, kan, bukan tersangka. Dalam rangka apa ditangkap seperti penjahat. Ini keanehan bagi saya," tuturnya kepada Kompas.com, Senin malam.

Benny mengatakan, alasan pencegahan yang didengungkan Kepala Divisi Humas Polri Komjen Edward Aritonang juga tak masuk akal. Seharusnya Polri cukup melakukan klarifikasi atau peringatan keras tanpa insiden penangkapan. "Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Susno," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno ditangkap sebelum berangkat ke Singapura dengan alasan izin untuk periksa kesehatan di Singapura. Menurut pengacaranya, Henry Yosodiningrat, dalam wawancara singkat di TV One, Susno sudah mengajukan izin kepada elite Polri melalui pesan singkat, tetapi hanya dijawab "sedang rapat".

No comments:

Post a Comment