Sunday, April 4, 2010
Bagi Sebagian Pengusaha, Gayus Tambunan Kadang bagai Malaikat Penyelamat
Sosok Gayus Tambunan menjadi sorotan publik atas keterkaitannya sebagai kasus pencucian uang, penggelapan pajak dan mafia pajak di lingkungan Direktorat Pajak dan Pengadilan Pajak. Gayus diduga telah mencatut uang negara dari pendapatan pajak beberapa perusahaan demi keuntungan pribadinya.
Namun, di mata sejumlah pengusaha gelap yang menjadi wajib pajak, sosok Gayus Tambunan justru dianggap sebagai penyelamat dengan perannya sebagai makelar untuk menangani dan "mempermudah" persoalan pajak.
"Di mata beberapa pengusaha jahat, Gayus Tambunan ini menjadi sosok malaikat penyelamat. Karena pada dasarnya, pengusaha itu kan tidak mau dipusingkan dengan urusan pajak kita yang dikenal berbelit-belit. Kemudian datang orang seperti Gayus menawarkan bantuan. Ya sudah, itu kan mempermudah. Pengusaha tidak ambil pusing," ujar tokoh pengusaha muda, Poempeida Hidayatullah, seusai mengisi acara diskusi Radio Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).
Ia mengatakan, kadang kala langkah itu dilakukan pengusaha untuk mempermudah persoalan pajak yang wajib dilakukan sebagai wajib pajak. Tidak semua dari wajib pajak itu, ujarnya, yang menyadari kesalahan dengan "bermain-main" dengan pegawai pajak.
"Mereka ini (pengusaha) kan fokusnya hanya menyejahterakan karyawan, peningkatan produksi, dan sebagainya. Angle-nya di situ. Jadi, ada yang menawarkan mempermudah ya terjadilah," terangnya.
Poempeida menjelaskan, perkara penyelewengan pajak antara wajib pajak dan pegawai pajak itu biasanya dimulai ketika pengajuan pajak yang diajukan wajib pajak ditolak oleh Ditjen Pajak. "Ujung-ujungnya enggak ada solusi, akhirnya tetap harus bayar. Ya akhirnya ada yang masuk ranah (mafia pajak) itu tadi," tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan, tindakan Gayus dengan menjadi makelar pajak amat tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, para pengusaha yang di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan mafia pajak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment