Thursday, April 22, 2010
Harta Kekayaan Bahasyim Assifie Belum Disita
Makelar Kasus Pajak
Hingga saat ini Kepolisian belum menyita harta kekayaan berupa rumah ataupun kendaraan milik tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak Bahasyim Assifie. "Aset lainnya belum disita karena belum terbukti relevansinya," kata Kepala Bidang (Kabid) HuMas KomBes Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis 22 April 2010.
Boy Rafli Amar menjelaskan, penyidik dalam tangani kasus Bahasyim Assifie mengikuti prosedur dan proporsional berdasarkan laporan PPATK. "Sehingga penyidik hanya menyita atau memblokir barang bukti rekening 64 Miliar yang terkait dugaan perkara mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Ditjen Pajak itu," ucap Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Barang bukti yang sudah diblokir berupa dana yang tersimpan milik Bahasyim Assifie pada 3 rekening sebesar Rp 64 miliar ditambah bunga bank sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari hasil korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang. Boy mengatakan pula, hingga saat ini proses penyidikan terhadap Bahasyim masih berlangsung dan beberapa saksi sudah diperiksa.
Penyidik telah menetapkan Bahasyim Assifie sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pajak, penggelapan pajak dan pencucian uang terkait dengan kepemilikan dana rekening sebesar Rp 64 miliar. Istri dan anaknya turut diperiksa karena diduga menerima transfer dana dari rekening itu. Istri Bahasyim, Sri Purwanti menerima transfer sebesar Rp 35 miliar dan sejuta dolar Amerika Serikat. Adapun kedua putrinya, Winda Arum Hapsari (Rp 19 miliar) dan "R" (Rp 2,1 miliar) WoW...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum mati semua koruptor!!!!
ReplyDelete