Bisnis Internet

Sunday, April 18, 2010

Makelar Kasus: Duit Suap Gayus Tambunan Dipakai Umroh Hakim

Berita terbaru Makelar Kasus, menurut pengakuan, Hakim Muhtadi Asnun, ia telah terima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Hal senada juga disampaikan Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial (KY). "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Dan digunakan untuk biaya umroh yang bersangkutan.

Ditegaskan Soekotjo Soeprapto, uang itu diberikan Gayus Tambunan langsung ke rumah Hakim Muhtadi Asnun, diantar oleh seorang panitera Pengadilan Negeri Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.

Usai memvonis, Muhtadi Asnun yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY), Muhtadi Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.

Busryo Muqoddas menambahkan, Komisi Yudisial (KY) tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi Asnun bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.

No comments:

Post a Comment