Yudi Latif (Pengamat politik), Hak Menyatakan Pendapat sulit untuk direalisasikan. Sebeb pengusung dipastikan akan mengalami kesulitan mencari tanda tangan dukungan dari Fraksi-fraksi.
"Mengusung Hak Menyatakan Pendapat itu memang tidak sulit dan target bisa tercapai, tnamun untuk bias mengegolkannya, peluang yang dimiliki sangat sedikit," tandas Yudi Latif.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung rekomendasi pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden. Rekomendasi nanti disidangkan Mahkamah Konstitusi, jika setuju, dikembalikan ke DPR. Jika DPR setuju, hasilnya dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dibahas terakhir kalinya.
Penyebabnya karena Demokrat merupakan fraksi terbesar di parlemen dengan jumlah anggota terbanyak. Dan selama ini, Fraksi Demokrat selalu solid.
"Satu faktor itu saja dapat dengan mudah menutup peluang bagi digolkannya hak menyatakan pendapat," kata Yudi. dalam diskusi 'Tuntaskan Kejahatan Terencana Korupsi Bank Century ke Ranah Hukum' di JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu 18 April 2010.
Peluang Hak itu bisa digolkan adalah apabila UU yang mengatur tentang hak itu diubah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Prasyarat ideal untuk mengajukan hak menyatakan pendapat ialah disetujui oleh 2/3 anggota DPR, bukan 3/4," kata Yudi.
Hinga saat ini pun, baru 5 politisi meneken usul Hak Menyatakan Pendapat ini. Untuk bisa menjadi usulan resmi masuk dalam rapat paripurna DPR, butuh 25 tanda tangan politisi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment