Senin 5 April 2010 Propam Polri telah menetapkan 5 orang anggota Polri sebagai terperiksa terkait perkara Gayus Tambunan. Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menangani perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan tahun 2009 .
"Kaitan dengan kode etik profesi, terperiksa sudah lima orang," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, Senin ( 5/4/2010 ), di Jakarta.
Edward mengatakan para terperiksa adalah tiga orang mantan penyidik Direktorat II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim yaitu Brigjen Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan Kombes Pambudi Pamungkas. Dua lagi masih menjabat di Direktorat II yaitu Brigjen Raja Erizman dan AKBP Mardiani.
Seperti diberitakan, para terperiksa dianggap lalai saat penyidikan seperti tidak menahan Gayus Tambunan saat ditetapkan tersangka, tidak menyita barang bukti, dan pelanggaran lain.
Selain lima orang itu, kepolisian telah menetapkan dua orang penyidik sebagai tersangka yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini dalam pidana umum. Keduanya diduga terlibat merekayasa perkara Gayus bersama tersangka lain yaitu Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment