Bisnis Internet

Friday, March 26, 2010

Dikaji, Kemungkinan Penonaktifan Dua Jenderal Polisi Terkait Laporan Komjen Susno Duadji


Polri mengkaji kemungkinan penonaktifan dua jenderal polisi yang dituding mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terlibat praktik makelar kasus terkait dugaan penggelapan dana pajak Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak bernama Gayus Tambunan.

Namun kepada pers di Jakarta, kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang buru-buru menegaskan, Polri tidak akan gegabah dalam melakukan tindakan terhadap kedua jenderal polisi itu. Dia menekankan, asas praduga tak bersalah tetap harus diindahkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengungkapkan, pihaknya sedang meneliti kemungkinan keterlibatan pejabat di instansi tersebut dalam kasus pajak senilai Rp 25 miliar yang ditemukan dalam rekening Gayus Tambunan.

Tetapi, Tjiptardjo tidak mengungkapkan berapa orang dan sampai level apa pejabat Ditjen Pajak yang diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak itu. "Pemeriksaannya kan belum selesai," ujarnya berkilah.

Di tempat terpisah, Direktorat Kitsda mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 25 miliar ini. "Ini merupakan hukuman disiplin terberat," ujar Direktur Kitsda Bambang Basuki di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Direktur Inteldik Pontas Pane mengatakan, pihaknya akan menelusuri unsur pidana dalam kepemilikan dana sebesar Rp 24,6 miliar di rekening Gayus. Jika indikasi tentang itu ditemukan, penelusuran ditingkatkan ke penyidikan. "Kami sudah temukan bukti permulaan. Pemeriksaan sudah sampai kepada wajib pajak yang ditangani GT," ujar Pontas.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku sudah tiga kali bertemu dengan Gayus Tambunan. Dia menyebutkan, pertemuan itu berlangsung pada 19 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2010.

Namun Denny menolak menyebutkan lokasi pertemuan maupun siapa saja yang ambil bagian. "Satgas bertemu karena yang bersangkutan (Gayus) ingin curhat (mencurahkan isi hati) tentang kasusnya. Kita mendengarkan dan mendapatkan informasi yang sangat penting, sangat strategis," tuturnya.

Menurut Denny, keputusan Satgas menindaklanjuti kasus dugaan mafia hukum di tubuh kepolisian yang melibatkan perkara pajak bukan hanya didasari oleh keterangan Susno Duadji, tapi juga keterangan yang langsung diperoleh Satgas dari Gayus Tambunan.

Selain mengantongi keterangan Susno dan Gayus, Satgas juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari berbagai pihak, termasuk hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana ke/dari rekening Gayus.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, Gayus Tambunan telah pergi ke Singapura sejak 24 Maret 2010. Kepada pers di Padang, Patrialis mengungkapkan, itu berdasar catatan imigrasi.

Namun dia tidak menyebutkan lokasi pintu imigrasi yang digunakan Gayus untuk meninggalkan Indonesia. Dia juga tidak bisa memastikan keberadaan Gayus saat ini.

Patrialis juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi baru menerima permohonan mencegah Gayus pergi ke luar negeri pada Jumat pagi kemarin. Menurut dia, Imigrasi sendiri hanya akan mencegah atau menangkal orang jika ada permohonan dari instansi berwenang.

Sementara itu, Jampidum Kamal Sofyan Nasution menyatakan, tim eksaminasi jaksa perkara Gayus Tambunan diminta bekerja selama sepuluh hari terhitung sejak Senin (22/3). "Sekarang sedang eksaminasi," katanya.

Kamal menyebutkan, hasil kerja tim eksaminasi sudah harus diterima Selasa mendatang (30/3) dan akan langsung disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Gayus Tambunan sendiri divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten karena tuduhan penggelapan seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

JPU menuntut Gayus dengan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena melakukan penggelapan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp 370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa dalam dua tahap, masing-masing Rp 270 juta dan Rp 100 juta.

Soal uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus di Panin. seperti yang disidik penyidik Mabes Polri, oleh kejaksaan tidak diajukan ke pengadilan karena tidak dinilai mengandung unsur pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Andi Kosasih, orang yang disebut Susno Duadji terlibat praktik makelar kasus di tubuh Polri, kemarin petang, menyerahkan diri ke Mabes Polri.

"Andi Kosasih datang atas kesadaran sendiri. Dia tidak mau bertahan dalam kondisi tanpa kejelasan seperti ini. Keluarga besarnya minta Andi mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang.

Dia menambahkan, Andi akan diperiksa tim independen yang sebelumnya dibentuk Polri. Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah diberi tahu sehingga mereka bisa mengikuti jalannya pemeriksaan.

Andi Kosasih mengaku sempat melakukan kontak dengan Gayus Tambunan, beberapa hari lalu. Namun, dia kemudian kehilangan kontak.

Andi Kosasih adalah orang yang mengaku sebagai pemilik dana di rekening Gayus Tambunan senilai Rp 24,6 miliar. Namun, dia diduga memberikan keterangan fiktif dan hanya menjadi orang suruhan untuk mengaku-aku sebagai pemilik dana agar blokir rekening Gayus yang menyimpan dana Rp 24,6 miliar itu dibuka. Rekening tersebut sebelumnya diblokir Bareskrim Polri.

Menurut Kepala PPATK Yunus Hussein, Andi Kosasih hanya menerima setoran uang Rp 1,9 miliar. Karena itu, Andi jelas bukan pemilik uang Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Sementara itu, meski memenuhi panggilan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menolak menjalani pemeriksaan terkait dugaan melanggar disiplin serta mengungkapkan dugaan praktik makelar kasus di lingkungan Mabes Polri.

Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno selaku terperiksa keberatan menjalani pemeriksaan karena dasar hukum yang digunakan untuk pemeriksaan itu bukan merupakan peraturan internal Polri.

Susno menolak diperiksa karena pihak pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk terperiksa perwira tinggi, keanggotaan Komisi Kode Etik harus merupakan perwira tinggi pula. "Yang memeriksa klien kami Kombes Pol RML Tampubolon dan Kombes Djati Uarama Saragih. Itu tidak sah dan batal demi hukum," kata Henry.

Susno juga menolak dianggap melakukan pelanggaran kode etik Polri karena mengungkap kebobrokan di Polri. Bagi dia, pelapor seharusnya mendapat perlindungan.

Penetapan Susno sebagai terperiksa pada pemeriksaan pertama, menurut Henry, bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Menjawab tudingan bahwa saat menjadi Kabareskrim tidak menahan Gayus Tambunan, Susno menuturkan, kewenangan penahanan berada di tangan Direktur Ekonomi Khusus Polri, bukan di tangan Kabareskrim.

Menanggapi penolakan Susno diperiksa, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo menyatakan, Polri akan meminta pendapat hukum kepada Menteri Hukum dan HAM serta Divisi Pembinaan Hukum Polri.

Sementara pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, keberatan Susno untuk diperiksa merupakan haknya yang harus dihormati. Apalagi, katanya, Susno memiliki alasan-alasan.

Menurut Bambang, dalam menghadapi kasus Susno, Polri harus siap dengan argumen-argumen dan logika cerdas, cepat, dan tepat, sehingga langkah Polri bisa diterima. "Polisi tidak bisa lagi mengandalkan kekuasaan atau bertindak semena-mena," katanya.

No comments:

Post a Comment