Bisnis Internet

Sunday, March 28, 2010

Susno Duadji kini hadapi 2 kasus, pencemaran nama baik dua jenderal dan langgar kode etik


Mantan Kabareskrim POLRI, Komjen(Pol) Susno Duadji tidak bersedia diperiksa Divisi Propam Polri. Ada 2 aturan yang dikemukakan Susno adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik Kepolisian Negara Indonesia.

Saat ini, pihak Polri meminta pakar hukum dan institusi hukum mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak di sela-sela Pelatihan PPDI dan Rakernas Humas Polri 2010 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (29/3/2010).




Susno Duadji saat ini hadapi dua kasus -- pencemaran nama baik 2 jenderal, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, juga pelangaran kode etik.

Gara-gara mengungkap dugaan adanya makelar kasus di tubuh Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji diperkarakan institusinya. Dia bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PDIP, Susno seharusnya diberi penghargaan.

"Pak Susno harusnya diberikan apresiasi," kata dia ditemui di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

"Jarang orang selevel Susno mau bongkar kasus seperti ini," tambah Pramono.

Pendapat Pramono berbeda ketika mengomentari 'nyanyian' pegawai pajak, Gayus Tambunan kepada Satgas Antimafia Hukum. Kepada Satgas, Gayus membeber ada permainan di tubuh Ditjen Pajak. Gayus juga menyebut pengadilan pajak sebagai tempat bermain.

"Itu menunjukan saudara Gayus tak memahami etika profesi yang dia emban, orang Golongan III dengan jawaban seperti itu statemen yang menakjubkan," kata Pramono.

"Saya sangat setuju Gayus dipecat," kata dia.

Susno saat ini menghadapi dua kasus -- pencemaran nama baik dua jenderal, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, serta pelangaran kode etik.

Untuk kode etik, Susno diperiksa oleh Propam karena dinilai telah menghina dan melecehkan institusi Polri dengan menuding adanya 'jenderal markus' di Mabes Polri. Termasuk dugaan Susno yang tidak masuk kerja selama 78 hari.

No comments:

Post a Comment