Bisnis Internet

Friday, March 26, 2010

Susno Terancam Dipecat Terkait Laporan Markus





Perseteruan tiga jenderal di tubuh Polri semakin seru. Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas, dan Direktur II ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman menyerang balik mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Jumat (19/3). Keduanya kompak menggugat karena dituding Susno terlibat dalam makelar kasus (markus) perkara dugaan pencucian uang Rp 25 miliar. Polri akan memeriksa Susno, dan jika terbukti melakukan tindak pidana, sanksinya terancam dipecat dari institusi Polri. Rencana Edmon Ilyas dan Raja Erizman melaporkan Susno dikemukakan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3). Edmon mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim yang mengawal penyelidikan dan penyidikan kasus money laundring Gayus Tambunan, pegawai pajak, hingga berkasnya dinyatakan P-21. Kini dia menjabat sebagai Kapolda Lampung. Penggantinya Raja Erizman.

“Saya dituduh Susno Duadji. Saya sendiri nggak merasa (berlaku) demikian. Saya berhak, apalagi nama saya tercemar. Saya akan melaporkan (tudingan Susno) ke Bareskrim Polri,” katanya.

Edmon mengungkapkan selama mengawal kasus itu hingga P-21, dia selalu gelar perkara kasus yang menghadirkan Susno sebagai pimpinannya. Dia juga selalu melaporkan progres penanganan kasus pada Susno untuk pertanggungjawaban.

“Anehnya, pernyataan Pak Susno Duaji itu pagi dan sore lain. Pagi dia bilang (penanganan) kasus itu terindikasi praktik mafia hukum. Sorenya di sebuah stasiun televisi dia bilang, proses penyidikan yang saya lakukan sudah benar. Kalau sudah benar, berarti tidak benar saya melakukan (mafia hukum) itu,” jelasnya.

Tindakan melaporkan Susno Duadji juga ditempuh Raja Erizman. Ia mengatakan tidak mengetahui penanganan kasus money laundring uang pajak tersebut. Sebabnya, Raja baru dilantik menggantikan Edmon pada 26 Oktober 2009 atau tiga hari setelah berkas kasus Gayus T Tambunan dinyatakan lengkap.

“Saya hanya melanjutkan tugas pendahulu saya. Pada 3 November saya melaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka yang diminta kejaksaan. Pada 26 November saya diminta menandatangani surat pembukaan pemblokiran, tanpa tahu kronologis kasus secara rinci. Surat saya tembuskan pada Pak Susno Duadji,” katanya menunjukkan bukti surat yang masih disimpannya.

“Kalau kata Pak Susno Duadji penyidikannya sudah benar, ya berarti sudah benar. Semua sudah sesuai aturan. Sudah selesai. Semua proses sampai proses buka blokir itu kan juga pada zaman pak Susno. Kalau kita dengar (lagi) sumpah Susno di depan DPR, saya juga begitu. Karena itu saya akan laksanakan langkah-langkah hukum baik pidana dan perdata pada yang bersangkutan,” timpalnya.

Bakal Diperiksa Kepala Unit Penelitian Personel Propam Kombes Budi Waseso, yang turut jumpa per menyatakan akan diadakan pemeriksaan disiplin dan kode etik terhadap Susno Duadji. “Sama seperti anggota lainnya, sanksi disiplin dan kode etik kepolisian bisa dikenakan kepada Susno, bila ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” tutur Waseso.

Menurut Waseso apabila langkah hukum tersebut ditemukan pelanggaran pidana, maka Susno akan diperiksa oleh tim Bareskrim Polri. “Kalau terbukti, sanksinya ya, Pak Susno bisa juga berakhir pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Waseso.

Meskipun demikian, Waseso masih yakin Polri tetap berupaya yang terbaik untuk memanggil Susno sebagai saksi pelapor atas keterangannya tersebut dapat berjalan dan ditanggapi.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman, menyerang balik mantan atasan langsungnya, Susno Duadji. Menurut dia, Susno telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan tidak mengetahui pemblokiran uang senilai sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus T Tambunan telah dibuka.

“Pemblokirannya telah dibuka. Dan saya yang mendatanganinya pada 26 November lalu. Dan mekanisme yang ada di kami (Polri), setiap surat yang keluar harus ditembuskan kepada Kabareskrim. Surat itu sendiri juga ditembuskan pada pihak Bank BCA (tempat tersimpan uang), Gubernur BI, dan Kepala PPATK. Jadi nggak benar kalau Susno tidak tahu,” ungkap Raja Erizman.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kabareskrim Susno Duadji menuding beberapa perwira Polri terlibat makelar kasus atau mafia hukum. Mereka membuka blokir uang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai pajak, Gayus T Tambunan.

Informasi PPATK Diantara sejumlah perwira tinggi Mabes Polri yang menggelar jumpa pers, Jumat (19/3), ada sosok perempuan. Kulitnya putih bersih, dan suaranya lembut. Dialah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Margiani, penyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pegawai kantor pajak, Gayus T Tambunan.

Menurut Margiani, uang senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus T Tambunan, hanya terdapat Rp 395 juta yang dapat dibuktikan sebagai uang hasil kejahatan money laundring. “Uang itu (Rp 395 juta) telah kami sita. Sedangkan sisanya setelah berkas lengkap (P-21) dan tidak dapat dibuktikan sebagai hasil kejahatan, maka pemblokirannya kami buka,” katanya. Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.

Dikisahkannya, penanganan kasus itu bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sebanyak tiga kali pada rekening Gayus T Tambunan. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.

Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT Mega Jaya Citra Termindo. Roberto adalah konsultan pajak. Transaksi yang berasal dari Roberto, diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta.

“Dari hasil penyelidikan kami curigai itu sebagai hasil kejahatan,” kata Margiani. Penyidik pun mempersangkakan Gayus dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang, korupsi dan penggelapan. Didalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik mendapati harta kekayaan Gayus yang mencapai kurang lebih Rp 25 miliar di dalam rekening. “Dari rangkaian pemeriksaan tersangka dan saksi, khususnya tersangka, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dengan jelas dari mana dia mendapatkan harta kekayaan sebanyak itu,” jelasnya.

Polri pun memblokir rekening Gayus dan menyelidiki semua transaksi terkait rekening itu. “Dari semua tansaksi hanya dua yang disetrokan oleh pihak lain. Sedangkan yang lainnya merupakan transaksi tarik dan setor tunai yang dilakukan tersangka,” tambah Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur yang turut memberi penjelasan kasus hari itu.

Margiani sendiri mengaku tidak dapat membuktikan bahwa sisa uang dari Rp 25 miliar kecuali Rp 395 juta, sebagai merupakan uang hasil kejahatan. Gayus kemudian mengakui uang itu sebagai milik Andi Kosasih, pengusaha garmen asal Batam. Seiring dinyatakan lengkapnya (P-21) berkas Gayus itu oleh Kejaksaan pada 23 Oktober lalu, Polri yang tak kunjung dapat membuktikan uang sisa Rp 25 milliar itu sebagai hasil kejahatan, lalu membuka pemblokiran rekening Gayus.

“Kami hanya membuka blokir dan menyita uang senilai Rp 395 juta dari Rp 25 milliar itu karena terbukti sebagai hasil kejahatan. Sementara sisanya setelah kami buka blokirnya, itu bukan urusan kami. Kami nggak tahu kalau soal itu dicarikan pemiliknya atau tidak. Itu wewenang yang punya rekening,” ujar Margiani dan dibenarkan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Dikdik Mansyur.

Gayus sendiri diakui Polri tidak ditahan kala itu meski ancaman hukuman atas sangkaan terhadapnya di atas lima tahun. “Tidak ditahan karena ada alasan subjektif dan objektifnya. Yaitu yang bersangkutan kooperatif, dalam artian setiap dipanggil (pemeriksaan) hadir. Kantornya (bekerja) jelas dan dekat di sini. Dan pimpinannya dapat menginformasikan keberadaan Gayus selama proses hukum,” tukas Margiani.

No comments:

Post a Comment