Penangkapan, Gayus Tambunan, berawal dari pertemuan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa dengan pria yang memiliki rekening liar senilai Rp25 miliar.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dalam surat elektroniknya dari Singapura yang diterima Rabu, menjelaskan, pada Selasa (30/3) malam sekitar pukul 20.30 waktu Singapura, Tim Satgas berencana makan malam sambil mengintai Gayus di "Asian Food Mall", Lucky Plaza, Orchard Road.
"Secara kebetulan tim bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim langsung menghubungi Kabareskrim (Komjen Pol. Ito Sumardi) melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus," kata Denny yang saat itu berangkat ke Singapura bersama anggota Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, untuk mengintai keberadaan Gayus.
Tim Satgas berbicara selama dua jam dengan pegawai pajak Golongan III-A itu untuk membujuk dan meyakinkannya supaya bersedia kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum.
Melalui dialog yang cukup alot, akhirnya Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke Tanah Air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi di Singapura.
Tim Satgas bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus untuk berunding dengan istrinya yang selama ini menyertainya ke Singapura.
Sekitar pukul 23.30 waktu setempat, Tim Satgas beserta Kombes Pol. M. Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, staf Konjen RI di Singapura, dan pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi supaya yang bersangkutan dapat kembali ke Tanah Air.
"Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum," papar Denny.
Menurut dia, pembicaraan yang persuasif perlu dilakukan karena Gayus berada di Singapura yang merupakan di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga upaya paksa penangkapan tidak dapat dilakukan oleh penegak hukum Indonesia.
Mengenai paspor yang digunakan Gayus, Denny menyatakan, telah dicabut karena saat masuk ke Singapura, tersangka memberikan informasi palsu. Tindakan Gayus itu juga dianggap melanggar hukum pidana Singapura.
Dalam waktu sangat dekat, lanjut Denny, pihak kepolisian Singapura juga akan menangkap Gayus. "Padahal, jika dipenjara di Singapura, jauh akan lebih menderita bagi Gayus dan keluarganya," tuturnya.
Staf Kepresidenan RI itu juga beranggapan, menghadapi proses penegakan hukum jauh lebih besar manfaatnya daripada menyandang predikat buron.
"Menghindari proses penegakan hukum merupakan cara-cara yang melelahkan, sehingga tim Satgas menyarankan supaya Gayus menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Denny menambahkan, Gayus juga mempunyai kesempatan untuk membantu terbongkarnya dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkaranya, sebagai masukan atas pembenahan lembaga penegakan hukum di Tanah Air.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment