Bisnis Internet

Friday, March 26, 2010

MA Berencana Periksa Hakim Yang Bebaskan Gayus Tambunan


Mahkamah Agung (MA) berencana memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan pegawai pajak Gayus Tambunan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, usai bertemu pimpinan MA. Lembaga itu akan menindaklanjuti laporan Satgas terkait dengan persoalan tersebut."Kami sudah menyampaikan fakta- fakta di lapangan, dan MA akan memeriksa majelis dan menelaah salinan putusannya," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi MA hari ini.

Pertemuan itu terdiri dari Ketua MA Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA A. Kadir Mappong, dan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Adapun, dari Tim Satgas adalah Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa. Nama Gayus sendiri mencuat ke publik sejak mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji menyebut sejumlah jenderal terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp25 miliar. Uang sebesar itu tercatat mampir direkening Gayus.

Sebuah nilai yang tidak wajar bagi sekelas PNS golongan IIIA di Ditjen Pajak, meski sudah termasuk tunjangan remunerasi sekalipun. Gayus Halomoan P Tambunan dijerat dengan pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Petugas Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arthur Hangewa membenarkan Gayus Halomoan p Tambunan telah divonis bebas pada 12 Maret 2010. Majelis hakim terdiri dari M Asnun (ketua) dengan anggota Bambang Widitmoko dan Haran Tarigan.

Persidangan itu, kata Arthur Hangewa, dimulai sejak tanggal 13 Januari lalu dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nasran Azis. "Ada sembilan kali persidangan sampai perkara divonis bebas dengan menghadirkan 15 orang saksi," ujar Arthur seperti dikutip situs berita Jawa Pos National Network.(msb)

No comments:

Post a Comment