Bisnis Internet

Friday, March 26, 2010

Susno Duadji Hanya Mau Diperiksa Kapolri




Meski memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa. Susno hanya mau diperiksa Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menolak diperiksa Divisi Propam dengan berbagai alasan. Karena untuk memeriksa perwira tinggi, Komisi Kode Etik harus diketuai Kapolri atau Wakapolri.

Dijelaskan kuasa hukum Susno Duadji, Henri Yosodiningrat, hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Namun, kata Henri, Susno Duadji hanya diperiksa perwira berpangkat komisaris besar. “Maka, pemeriksaan itu tidak sah,” tegas Henri di Jakarta, Jumat (26/3).

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak, secara terpisah, mengatakan, setiap anggota Propam yang ditunjuk lewat surat perintah dari institusi dapat memeriksa anggota yang bermasalah.

“Tim pemeriksa itu bisa beberapa orang. Tidak semuanya harus melaksanakan pemeriksaan, tapi dari surat perintah yang diterbitkan itu pihak-pihak yang terlibat itu bisa melaksanakan (pemeriksaan),” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan, penyidik Polri belum menentukan status Susno.

“Untuk pencemaran nama baik masih dalam penyidikan dan belum ada penentuan status,” kata Edward di Jakarta, Jumat.

Fokus Polri adalah penyidikan rekening mencurigakan Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Gayus Dipecat

Gayus Tambunan sendiri telah berada di Singapura. Dia berangkat pada Rabu (24/3). Padahal hari itu dia bertemu tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Juga melayani telewicara dengan sebuah stasiun televisi swasta.

Gayus pun telah dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil dari Ditjen Pajak. Menurut Dirjren Pajak Mochamad Tjiptardjo, pemecatan berdasarkan rekomendasi Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Gayus.

“Senin segera diusulkan ke Menkeu untuk diberhentikan,” kata Tjiptardjo, Jumat (26/3).

Sementara itu Andi Kosasih, yang disebut pernah mengaku sebagai pemilik uang Rp 24 miliar dalam rekening Gayus telah menyerahkan diri ke Mabes Polri.

No comments:

Post a Comment