Bisnis Internet

Friday, March 26, 2010

Komjen (Pol) Susno Duadji Salahkan Direksus Soal Tidak Ditahannya Tersangka Kasus Gayus


Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak mau disalahkan soal tidak ditahannya tersangka kasus Gayus Tambunan. Saat diperiksa pada pertengahan 2009 lalu, kewenangan penahanan ada di tangan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Polri, yang notabene anak buahnya.

"Itu kewenangan direktur," kata Susno usai diperiksa Propam Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Kasus Gayus mulai disidik Polri sejak pertengahan 2009. Dalam penanganan kasus Gayus ini sempat terjadi pergantian jabatan Direktur Ekonomi Khusus. Brigjen Pol Raja Erizman mulai menjabat sebagai Direksus sejak Oktober 2009, menggantikan Brigjen Pol Edmond Ilyas.

Apakah soal penanganan kasus ini dilaporkan kepada Anda? "Tidak," ucap Susno Duadji singkat.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers, pada Rabu (24/3) mengakui ada kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus Tambunan.

Kejanggalan tersebut tampak dari tidak ditahannya tersangka R, atau Roberto Antonius yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Gayus. Selain itu Gayus yang juga disidik dalam kasus tersebut dengan pidana korupsi juga tidak pernah ditahan, karena alasan kooperatif.

"Memang ada kejanggalan, ada kasus dengan predikat crime corruption yang tidak dilakukan penahanan," kata BHD dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu.

No comments:

Post a Comment