Bisnis Internet

Tuesday, March 30, 2010

Penangkapan Gayus Tambunan Diawali Pertemuan Tak Sengaja

Penangkapan, Gayus Tambunan, berawal dari pertemuan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa dengan pria yang memiliki rekening liar senilai Rp25 miliar.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dalam surat elektroniknya dari Singapura yang diterima Rabu, menjelaskan, pada Selasa (30/3) malam sekitar pukul 20.30 waktu Singapura, Tim Satgas berencana makan malam sambil mengintai Gayus di "Asian Food Mall", Lucky Plaza, Orchard Road.

"Secara kebetulan tim bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim langsung menghubungi Kabareskrim (Komjen Pol. Ito Sumardi) melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus," kata Denny yang saat itu berangkat ke Singapura bersama anggota Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, untuk mengintai keberadaan Gayus.

Tim Satgas berbicara selama dua jam dengan pegawai pajak Golongan III-A itu untuk membujuk dan meyakinkannya supaya bersedia kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum.

Melalui dialog yang cukup alot, akhirnya Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke Tanah Air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi di Singapura.

Tim Satgas bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus untuk berunding dengan istrinya yang selama ini menyertainya ke Singapura.

Sekitar pukul 23.30 waktu setempat, Tim Satgas beserta Kombes Pol. M. Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, staf Konjen RI di Singapura, dan pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi supaya yang bersangkutan dapat kembali ke Tanah Air.

"Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke Tanah Air menghadapi proses hukum," papar Denny.

Menurut dia, pembicaraan yang persuasif perlu dilakukan karena Gayus berada di Singapura yang merupakan di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga upaya paksa penangkapan tidak dapat dilakukan oleh penegak hukum Indonesia.

Mengenai paspor yang digunakan Gayus, Denny menyatakan, telah dicabut karena saat masuk ke Singapura, tersangka memberikan informasi palsu. Tindakan Gayus itu juga dianggap melanggar hukum pidana Singapura.

Dalam waktu sangat dekat, lanjut Denny, pihak kepolisian Singapura juga akan menangkap Gayus. "Padahal, jika dipenjara di Singapura, jauh akan lebih menderita bagi Gayus dan keluarganya," tuturnya.

Staf Kepresidenan RI itu juga beranggapan, menghadapi proses penegakan hukum jauh lebih besar manfaatnya daripada menyandang predikat buron.

"Menghindari proses penegakan hukum merupakan cara-cara yang melelahkan, sehingga tim Satgas menyarankan supaya Gayus menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab," katanya menegaskan.

Denny menambahkan, Gayus juga mempunyai kesempatan untuk membantu terbongkarnya dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkaranya, sebagai masukan atas pembenahan lembaga penegakan hukum di Tanah Air.

Kadivhumas POLRI: Gayus Tambunan Pulang Secara Sukarela Tanpa Ditangkap

Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, Gayus Halomoan Tambunan pulang ke Indonesia secara sukarela tanpa ada penangkapan setelah melakukan pertemuan saat makan malam hari Selasa(30 Maret 2010) penyidik di Singapura.

"Yang ada, Gayus Tambunan bertemu penyidik yang mengimbau untuk pulang dan yang bersangkutan bersedia," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu(30 Maret 2010).

Ia mengatakan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena paspor Gayus dicabut.

Sebelumnya, tersangka pencucian uang Gayus Tambunan diduga melarikan diri ke Singapura pascapenetapannya sebagai tersangka kasus pencucian uang, korupsi dan penggelapan pajak, sejak 24 Maret 2010.

Kemudian anggota penyidik Mabes Polri berhasil mengendus tempat Gayus bersembunyi di Singapura dan berhasil menemuinya untuk menghimbau pulang ke Indonesia.

Edward mengatakan, Gayus rencananya tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dari Bandara Internasional Changi, Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Rabu (31/3) sore lebih kurang pukul 15.00 WIB.

Petugas Sudah Siaga Amankan Gayus di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas Polsus Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng dan aparat Mabes Polri sudah bersiaga amankan kedatangan Gayus Halomoan Tambunan dari Singapura di Terminal II F yang diperkirakan mendarat 15.35WIB, mengunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Rabu(31 Maret 2010) di Terminal II F Kedatangan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, aparat polres setempat dan Mabes Polri telah siaga sejak pukul 10.00 WIB untuk menunggu kedatangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III-A itu.

Diperkirakan Gayus mendarat pukul 15.35 WIB mengunakan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura dengan nomor penerbangan GA-829.

Namun informasi lain menyebutkan Gayus diterbangkan menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-891 pukul 14.55 WIB.

Meski begitu, beberapa petugas yang siaga di terminal II F kedatangan itu enggan buka suara tentang kepastian penerbangan yang membawa Gayus, tapi mereka mengatakan hanya ditugaskan untuk mengamankan kedatangan.

Sebelumnya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang melarikan diri ke Singapura berhasil ditemukan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di Hotel Mandarin Meritus di Orchad Road Singapura dan rencananya akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Changi Singapura, Rabu siang.

Menurut Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di Singapura, Rabu dinihari, Gayus ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, di Hotel Mandarin Meritus di Orchad Road Singapura, Selasa (30/3) malam.

Ia menjelaskan, tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakni Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa ketika sedang makam malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchad Road, Singapura, sekitar pukul 20.30 (waktu Singapura) secara kebetulan melihat Gayus Tambunan yang juga akan makan malam di tempat yang sama.

"Tim Satgas segera menghubungi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi yang sudah lebih dulu tiba di Singapura, memberitahukan keberadaan Gayus," kata Denny Indrayana melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada ANTARA, Rabu dinihari.

Dikatakannya, Tim Satgas dan Kombes Pol M Iriawan dari Mabes Polri membujuk dan meyakinkan Gayus untuk bersikap kooperatif agar mau kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.

Melalui dialog sekitar dua jam, katanya, akhirnya Gayus berhasil diyakinkan bahwa pilihan kembali ke tanah air adalah pilihan terbaik daripada terus-menerus bersembunyi di Singapura.

Sekitar pukul 22.30 Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum serta Kombes Pol M Iriawan mengantarkan Gayus Tambunan kembali ke Hotel Mandarin Meritus kamar 2105 untuk berunding dengan istrinya, Milana Anggraeni, yang mendampingi Gayus di Singapura.

Setelah istri Gayus juga berhasil diyakinkan, katanya, Tim Satgas, Kombes M Iriawan, dan Gayus bertemu Kabareskrim.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Staf Konjen RI di Singapura dan pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen keimigrasian agar yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air.

"Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim dan Tim Satgas kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.

Tertangkap Sudah!! Gayus Tambunan Dibawa ke Indonesia Sore Ini

Berakhir sudah sepak terjang persembunyian tersangka skandal pajak yang menjadi buronan Mabes Polri Gayus Halomoan Tambunan. Pasalnya, Gayus direncanakan kembali ke Tanah Air, Rabu (31/3) sore nanti. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura Yayan G.H. Mulyana yang dihubungi Liputan6.com via telepon.

Gayus Halomoan Tambunan yang sudah berada di Singapura sejak 24 Maret silam, akan akan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedubes setelah paspornya dicabut oleh pihak KBRI di Singapura dengan alasan memuat informasi yang tidak akurat. "Gayus akan kembali ke Indonesia sekitar sore hari pukul tiga atau empat," kata Yayan.

Tak ketinggalan, Yayan juga menambahkan pihak kepolisian Singapura melalui kantor imigrasi juga turut membantu menemukan Gayus dengan berkoordinasi bersama pihak KBRI di Singapura.

Selama masa pelariannya di Singapura belum diketahui dimana Gayus Halomoan Tambunan tinggal. Sebab menurut berbagai sumber, ada yang mengatakan Gayus berada di hotel, dan ada pula yang menyebutkan Gayus berada di apartemen miliknya di Singapura. "Mengenai keberadaan Gayus selama pelarian kami kurang tahu, tapi menurut informasi dari berbagai sumber menyebutkan Gayus berada di apartement, atau berada di Hotel Meritus Mandarin Singapura," kata Jubir KBRI di Singapura Yayan G.H. Mulyana.

Baca juga Sindikat Markus Pajak

Semua Atasan Gayus Tambunan Resmi Dinonaktifkan


DirJen Pajak Moch. Tjiptardjo hari ini resmi menonaktifkan seluruh atasan Gayus Tambunan di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

"Penonaktifan ini sampai pemeriksaan selesai paling lama dua minggu, kalau tidak selesai diperpanjang. "Direktur satu orang, Kepala Subdit ada empat orang, dan eselon IV-nya ada kurang lebih lima orang. Penonaktifan ini efektif mulai dari sekarang," jelasnya.

"Ini bertahap dulu, untuk rekan-rekan yang selevel dengan Gayus belum kita nonaktifkan karena yang paling berat atasan-atasan dulu. Salah satunya adalah dengan menonaktifkan pegawai dan pejabat pajak yang bekerja di lingkungan Gayus.


Mabes Polri membidik Milana Anggraeni, istri Gayus Tambunan. Kepala Badan Reserse Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Pusat PPATK dan Polri, Milana tercatat menerima dana hingga sebesar Rp 3,6 miliar. “Jika semua itu terbukti, ia menjadi tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (29/3). Kini, kami masih mencari Gayus dan istrinya yang menghilang.

Transfer itu masing-masing terjadi pada 4 Desember 2009 sebesar Rp 470 juta, 8 Desember 2009 sebesar Rp 450 juta, 9 Desember 2009 sebesar Rp 400 juta, 22 Desember 2009 sebesar Rp 1 miliar dan pada 11 Januari 2010 sebesar Rp 450 juta.

Neneng, sekretaris Ketua DPRD DKI yang juga satu ruang kerja dengan Milana, mengatakan istri Gayus itu bukan pegawai yang masuk dalam kategori disiplin. Mabes Polri terus melacak kemungkinan adanya aparat penegak hukum yang menerima aliran Rp 6,2 miliar yang dicairkan Gayus secara tunai. Hasil analisa yang dilakukan Polri menunjukkan dari jumlah itu, Andi Kosasih terbukti menerima Rp 1,9 miliar, masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar, ke rekening Milana Rp 3,6 miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. “ Saya menilai tim independen Polri sangat progresif,” katanya.

Soal pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dan
Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas sudah selesai dilakukan. Artinya, kata Kastorius, sejak Susno menyebut nama penyidik dan jenderal terlibat, tim independen Polri dan Propam Polri langsung memeriksanya.

Menurut Hendry, sebelum kliennya diberhentikan dari Kabareskrim, mantan Kepala Badan Reserse Polri itu pernah bertemu dengan Andi Kosasih.

Gayus Tambunan Milyader Itu Cuma Golongan IIIa dari Gang Sempit ke Kelapa Gading


Dulu, sebelum "kariernya" bersinar di Direktorat Pajak, Gayus Tambunan yang dituding terlibat penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar dan terkait makelar kasus di tubuh Polri itu tinggal di gang sempit. Ia besar di perkampungan padat di Warakas, Jakarta Utara. Tapi, itu dulu. Kini Gayus tinggal di perumahan elite berharga miliaran rupiah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di Warakas, Gayus muda tinggal di rumah sederhana. Kemarin, saat Tempo mengunjungi rumah lama Gayus, bangunan itu tampak tak terawat. "Mereka sudah pindah sejak lima tahun lalu," kata Kholis, 38 tahun, tetangga depan rumah Gayus.

Menurut Kholis, keluarga Gayus sudah puluhan tahun tinggal di Warakas. "Gayus itu lahir di sini," katanya. Sempat mengobrol di depan rumah," kata Kholis.

Rumah mewah itu kemarin tampak sepi. Hanya ada seorang pembantu rumah tangga di sana.

Sumber Tempo menuturkan, Gayus pernah tinggal di Apartemen Cempaka Mas. Direktorat Jenderal Pajak mengaku telah menyelidiki Gayus sejak tahun lalu.

Markus pajak 25 m dan Gayus Tambunan memang sedang menarik untuk di bahas. Sekedar tahu saja paling murah rumah di kawaan elit ini berharga Rp. 1,5 M sedangkan milik gayus Tambunan adalah type paling mahal karena posisinya di hook yang harganya mencapai Rp 3,5 M. Gayus tambunan juga dikabarkan mempunya Apartemen di Cempaka Mas, padahal 5 tahn lalu Gayus Tambunan masih tinggal di gang sempit di warakss I gang 23 Tanjung Priok, berarti dalam 5 tahun perubahan kekayaan Gayus tambunan PNS golongan IIa dengan gaji Rp 1.655.800 berubah sangat drastis .Kekayaan Gayus Tambunan tidak mungkin diperoleh dari gaji Gayus Tambunan pasti punya penghasilan sapingan, nah itu dia yang masih harus diselidiki. Lihat saja rumah Gayus Tambunan orang yang disangka teribat kasus markus pajak 25 M mewah bukan.

Terlepas dari apakah Gayus Tambunan bener benar terlibat kasus markus pajak 25 M, persoalan ini mau tidak mau akan ikut mempegaruhi minat wajib pajak membayarkan pajaknya, jangan jangan pajak saya ...:) bgaimana pendapat anda.

Artikel Susno Duadji

Monday, March 29, 2010

Satgas: Sindikat Markus Akan Terbongkar Tuntas

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia hukum Denny Indrayana mengatakan, perkembangan penanganan mafia hukum dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan di Kepolisian dan Kejaksaan berjalan baik. Dalam pertemuan itu, kata Denny, Satgas berkoordinasi dengan Jaksa Agung mengenai kemungkinan adanya oknum-oknum kejaksaan yang terlibat mafia kasus senilai Rp 24,6 miliar dalam perkara Gayus.

"Kita aspresiasi langkah-langkah yang dilakukan tim pemberantasan mafia hukum kepolisian yang tadi kita dengarkan dari kepolisian ini tim gila. Siapa pun yang terlibat dalam masalah ini Insya Allah akan mendapatkan sanksi yang setimpal," ucap Denny.


Dirjen Pajak: Pemecatan Gayus Baru Usulan

Pemberhentian tidak hormat terhadap pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, ternyata belum dilakukan. "Hari ini kami sudah usulkan Saudara Gayus diberhentikan tidak terhormat. Menurut Tjiptardjo, pemberhentian tidak hormat terhadap pegawai Ditjen Pajak butuh proses. "Nanti kami akan cek di Kementerian Keuangan. Kita tunggu proses di Kementerian Keuangan."

Sunday, March 28, 2010

Akibat Nyanyian Susno Duadji


Apa yang Kaucari, Susno Duadji?

Nyanyian Susno Duadji di telinga saya terdengar sumbang. Sang adik yang bergabung dengan Rama ini mengungkapkan rahasia kesaktian para panglima itu. Jadi, apa yang diluruskan oleh Susno Duadji dengan nyanyiannya itu, sampai berani mengambil risiko dituduh berkhianat terhadap korps? Dugaan atau spekulasi itu tak ada dalam kasus Wibisana: peperangan itu sudah di depan mata.

Dunia seperti apa, pergaulan kemasyarakatan seperti apa, dan hubungan orang per orang seperti apa yang bakal terwujud ketika kecurangan adalah halal? Mungkin, hanya kedatangan seorang nabi yang bisa mengembalikan nilai-nilai.

Dan dalam konteks pemberantasan korupsi, masalah ini menjadi penting karena salah satu penegak hukum itu adalah polisi. Dan perlawanan ini saya kira mesti dilangsungkan sepanjang masih ada bangsa dan negara. Sebab, kegelapan hanya melahirkan syak-wasangka–hal yang bila berlebihan hanya menimbulkan orang-orang dan masyarakat yang sakit.

Susno Duadji Kian Terjepit

Sebagaimana dimaklumi, Susno Duadji merupakan pejabat kepolisian yang kali pertama mengibaratkan cicak versus buaya antara KPK dan kepolisian. Puncaknya, dua anggota komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penyadapan telepon selelur Susno Duadji, anggota KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto menegaskan bukan pihaknya yang menyadap telepon Susno Duadji. Justru telepon Susno Duadji masuk dalam telepon yang disadap oleh KPK.

“Bukan saya yang menyadap Susno, tetapi teleponnya Susno masuk ke telepon yang kita sadap. Jadi bukan kita yang menyadap Susno. Setelah Tim Kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto melaporkan Susno Duadji ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kini giliran Susno Duadji dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Kapolri juga berharap media tidak memperkeruh suasana dengan mempublikasikan informasi yang mengesankan adanya perseteruan antara Polri dan KPK.

Jika semangat Polri untuk supremasi hukum, tidak salah juga institusi polri mendengarkan saran kalangan kelompok strategis untuk menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji dari jabatannya.

Susno Duadji kini hadapi 2 kasus, pencemaran nama baik dua jenderal dan langgar kode etik


Mantan Kabareskrim POLRI, Komjen(Pol) Susno Duadji tidak bersedia diperiksa Divisi Propam Polri. Ada 2 aturan yang dikemukakan Susno adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja komisi kode etik Kepolisian Negara Indonesia.

Saat ini, pihak Polri meminta pakar hukum dan institusi hukum mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak di sela-sela Pelatihan PPDI dan Rakernas Humas Polri 2010 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (29/3/2010).




Susno Duadji saat ini hadapi dua kasus -- pencemaran nama baik 2 jenderal, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, juga pelangaran kode etik.

Gara-gara mengungkap dugaan adanya makelar kasus di tubuh Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji diperkarakan institusinya. Dia bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PDIP, Susno seharusnya diberi penghargaan.

"Pak Susno harusnya diberikan apresiasi," kata dia ditemui di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

"Jarang orang selevel Susno mau bongkar kasus seperti ini," tambah Pramono.

Pendapat Pramono berbeda ketika mengomentari 'nyanyian' pegawai pajak, Gayus Tambunan kepada Satgas Antimafia Hukum. Kepada Satgas, Gayus membeber ada permainan di tubuh Ditjen Pajak. Gayus juga menyebut pengadilan pajak sebagai tempat bermain.

"Itu menunjukan saudara Gayus tak memahami etika profesi yang dia emban, orang Golongan III dengan jawaban seperti itu statemen yang menakjubkan," kata Pramono.

"Saya sangat setuju Gayus dipecat," kata dia.

Susno saat ini menghadapi dua kasus -- pencemaran nama baik dua jenderal, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, serta pelangaran kode etik.

Untuk kode etik, Susno diperiksa oleh Propam karena dinilai telah menghina dan melecehkan institusi Polri dengan menuding adanya 'jenderal markus' di Mabes Polri. Termasuk dugaan Susno yang tidak masuk kerja selama 78 hari.

Saturday, March 27, 2010

Komjen(Pol)Susno Duadji: Dari "Pecundang" Menjadi "Pemenang"

Setelah sempat dihujat publik karena kasus Cicak Vs Buaya yaitu perseteruan antara POLRI- KPK, kini Komjen Pol Susno Duaji malah panen dukungan. Itu karena keberaniannya menantang arus dalam berbagai kesempatan.

Salah satunya adalah saat memberikan informasi seputar praktek makelar kasus(markus) di Mabes Polri. Semenjak satu demi satu peristiwa terjadi, keluarga melihat banyak perubahan pada diri Susno.

Anak pertama Susno, Indira (29), menuturkan, perubahan yang paling nampak pada ayahnya, adalah dengan meningkatkan ibadah. Selain itu, kata Indira, ayahnya semakin sering berkumpul dengan keluarga besar dan berbagi cerita serta bersama anak dan menantunya.

“Papa semakin meningkatkan kedekatannya pada Allah, kita sering ibadah bersama – sama dan kalau fisik papa jadi makin ceria, karena sering kumpul bersama anak cucu, sejak dicopot, papa jadi punya waktu lebih banyak,” ujarnya, Sabtu (27/03/10).

Indira menambahkan, ayahnya juga seringkali mengajarkan anak-anaknya tentang makna kejujuran. Ayahnya, kata Indira, tak ingin keluarganya menjadi pengumpul harta yang serakah.

“Papa semakin banyak mengajarkan pada kami tentang kebenaran, keadilan dan kejujuran. Menasehati kami untuk untuk tidak serakah,” tuturnya.

Indira bersyukur nama ayahnya kini menjadi harum di mata publik karena sikap beraninya membongkar praktek mafia hukum. Apalagi kini mulai mengalir berbagai dukungan untuk Susno melalui situs jejaring sosial Facebook.

Sebelumnya, Komjen Pol Susno Duaji, sosok jendral bintang tiga yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri, juga dikenal lugas dalam perannya selaku kepala rumah tangga.

Berkediaman di rumahnya di Jalan Cibodas 1/7 Cinere, Depok, Jawa Barat, kini hampir setiap hari Susno dan keluarga mendapat kunjungan dari para kru media.

Situasi semacam ini terjadi sejak namanya mencuat mulai dari kasus Cicak Vs Buaya, Bank Century, kehadirannya dalam sidang mantan Ketua KPK Antashari Azhar, hingga keberaniannya membongkar praktek makelar kasus di Mabes Polri.

Herawati, istri Susno, berbagi cerita tentang sifat dan keseharian Susno bersama keluarga. Secara pribadi, Herawati menilai suaminya sebagai pria yang jujur dan tegas, bahkan sejak mereka pacaran.

“Suami saya itu tegas dari dulu, sejak pacaran juga begitu, dia itu kalau memang benar bilang benar, iya ya iya, nggak ya nggak, suka langsung bilang suka, tidak juga langsung bilang tidak,” ujarnya kepada wartawan di rumahnya.

Tak hanya itu, kata Herawati, rasa cinta Susno pada Polri selalu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Herawati mencontohkan, insting suaminya sebagai polisi, selalu digunakan ketika ingin mengetahui kegiatan kedua putrinya.

“Misalnya anak saya bohong tidak pergi ke rumah temannya, tapi suami saya langsung memeriksa dan menyelidiki, kok mobil panas misalnya, atau anak-anak sengaja jahil bercanda menyembunyikan dompet papa, langsung dibuat kronologisnya dan akhirnya ketemu dan anak-anak mengaku. Tidak bisa bohong jadinya,” tutur Herawati.

Hingga kini, pihak keluarga terus memberikan dukungan kepada Susno Duadji, terutama dalam masalah yang dihadapi Susno saat ini. Keluarga memahami dan mendukung sikap Susno yang terus mengungkap kebenaran dan membongkar mafia hukum di tubuh Polri.

Susno Ngaku Merasa Jadi Tamu di Mabes Polri

Mantan Kabareskrim Komjen(Pol) Susno Duadji sewaktu di periksa Divisi Propam Mabes Polri merasa sebagai tamu di kantornya sendiri.
Info yang dicari : berita terkini, Berita terkini Mabes polri, sosno duaji, berita pak susno, mabes polri, berita terbaru susno duaji, berita terbaru susno, susno duaji diperiksa propam mabes polri, berita tentang susno, INFO TERKINI TERKAIT PAK SUSNO,

Mantan Kabareskrim Komjen(Pol)Susno Duadji saat di periksa Divisi Propam Mabes Polri mengaku merasa sebagai tamu di kantornya sendiri. berita info gosip ... Susno Ngaku Jadi Tamu di Mabes Polri berita info gosip terbaru ...
Susno Ngaku Jadi Tamu di Mabes Polri. Mantan Kabareskrim Susno Duadji saat di periksa Divisi Propam Mabes Polri merasa sebagai tamu di kantornya sendiri. ... INILAH.COM - Tag : susno
8 Jan 2010 ... Pihak Mabes Polri berang dengan tindakan SD yang memberi kesaksian di pengadilan kasus .... ketimbang ngotot yaa lebih baik ngaku aja dahh ! ... Jadi Saksi Meringankan Antasari, Susno Duadji Serang Balik Polri ...
23 Mar 2010 ... Susno yang saat itu menjadi Wakil Ketua PPATK diyakini ... Susno diperiksa Propam Mabes Polri selama 2,5 jam. ... Susno mengatakan layaknya tamu Propam, ia mengaku sengaja pulang lewat pintu belakang sesuai permintaan petugas Propam. ... Susno Ngaku Siap Dipecat · Susno Mengaku ke Singapura Atas ... Susno Kantongi Rekening 15 Jenderal | Poskota
Info yang dicari : berita terkini, Berita terkini Mabes polri, sosno duaji, berita pak susno, mabes polri, berita terbaru susno duaji, berita terbaru susno, susno duaji diperiksa propam mabes polri, berita tentang susno, INFO TERKINI TERKAIT PAK SUSNO,

Susno Duadji Berpeluang Isi Pimpinan KPK Yang Lowong





Komjen(Pol) Susno Duadji dinilai banyak pihak, memiliki berpeluang untuk mengisi posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja lowong.

"Dari keteguhan sikap Susno Duadji, maka dia sangat layak dijadikan ketua KPK. Susno Duadji pantas dan mampu memimpin KPK, dan KPK butuh pimpinan yang berkualitas seperti dirinya," kata salah satu tokoh pendiri Perhimpunan Nasionalis Indonesia (Pernasindo) Dr Ir Ricky Avenzora, MScF di Jakarta, Selasa.

Ricky merupakan satu dari 88 tokoh Pernasindo yang didirikan awal Juni 2006. Perhimpunan ini diharapkan dapat menjadi organisasi pemikir visi kebangsaan dan mendorong adanya kemandirian bangsa.

Tokoh lain di Pernasiondo adalah Kwik Kian Gie yang menjadi Ketua Presidiumnya, sedangkan deklaratornya antara lain adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, sejarawan LIPI Asvi Warman Adam, Christianus Siner Key Timu dari Petisi 50, Guruh Soekarnoputra, Jaya Suprana, Marissa Haque, ahli hukum Luhut MP Pangaribuan, dan ekonom Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir.

Ada juga mantan Wakil Ketua Komnas-HAM Salahuddin Wahid, Sri Edi Swasono, Aria Bima, anggota DPR-RI dan mantan anggota DPR-RI, Bambang Warih Kusuma, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ermaya Suradinata dan lainnya.

Ricky mengatakan, rekam jejak Susno adalah sangat jelas, dan juga sangat teruji baik saat menjadi Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Demi Antisipasi Ancaman Susno Duadji Disembunyikan Keluarga




Komjen(Pol) Susno Duadji menerima pesan singkat(sms) dari ponselnya yang meminta mantan kabareskrim itu untuk waspada. Mengetahui pesan itu, keluarga cemas dan Susno Duadji pun disembunyikan ke suatu tempat yang aman.

“Kita sempat mendapat pesan singkat dari seseorang anggota POLRI yang loyal pada Pak Susno yang isinya: Bang, waspada A1,” kata kuasa hukum Susno Duadji, Husni Maderi.
Husni mengatakan hal itu dalam dialog kenegaraan bertajuk ‘Mengungkap Praktek Markus di Pusat dan Daerah’ di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Kemudian, menurut Husni, ajudan Susno juga mengirim pesan singkat, isinya Susno dipanggil Propram Polri pada Jumat (26/3). “Seiring dengan adanya SMS itu, jujur saja keluarga cemas,” imbuh dia.

Karena itu, lanjut Husni, Susno tidak bisa hadir dalam diskusi di DPD. Husni juga enggan memberitahu keberadaan Susno.
“Semua ini demi keselamatan beliau. Maka itu jadi Pak Susno tidak dapat hadir ke sini,” tegas Husni.
Bentuk ancaman seperti apa? “Ya anda bisa mengartikanlah A1 itu apa artinya. Yang pasti sekarang setiap malam demi keamanan Pak Susno kita pindah lokasi tidur beliau,” tandas Husni.
96 Pengacara Siap Bantu Susno
Hampir seratus orang pengacara telah menyatakan kesediaannya membantu Susno Duadji dalam kasus mafia pajak Rp 25 miliar. Pedaftarannya dikoordinir Husni Maderi, salah seorang kuasa hukum yang juga kerabat dekat Susno Duadji.
“Kami sudah menerima 96 orang lawyer relawan yang ingin membantu dalam kasus ini,” kata Husni usai acara diskusi di Gedung DPD, Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

Namun sepupu dari Susno Duadji tersebut tidak bersedia menyebutkan siapa saja pengacara yang telah menyatakan kesediaan memberi bantuan secara sukarela tersebut. Alasannya masih sibuk mempersiapkan dokumen menghadapai gugatan pencemaran nama baik dan fitnah yang akan Mabes Polri layangkan.
“Sampai saat ini nama-namanya belum jelas. Kami masih fokus mengurus surat untuk kuasa hukum inti,” ujar Husni.
Dia menegaskan Susno Duadji sama sekali tidak membenci apalagi menghina atau berniat mencemarkan wibawa lembaga Polri. Menurutnya justru yang diinginkan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu adalah melakukan perbaikan terhadap Polri.
“Biar saja orang bilang Susno berbuat begitu karena sakit hati, tapi kita lihat ini untuk kepentingan lembaga Polri ke depan,” ujar Husni mengutip pernyataan dukungan dari seorang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang pernah mendatangi kantornya.
MER-C Siap Periksa Makanan Susno karena Khawatir Diracun
Di mata Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Komjen Susno Duadji tengah memperjuangkan kebenaran. Karena itulah, LSM ini mendukung Susno dengan mengawal kesehatan mantan Kabareskrim itu, termasuk hidangan yang dimakan Susno.
“Ya dia dalam ancaman, dikawal secara kesehatan karena mengalami tekanan. Dia memperjuangkan kebenaran karena Pak Susno cinta terhadap Polri,” ujar Presidium MER-C dr Joserizal Jurnalis, SpOT ketika ditanya alasan mengawal Susno ketika dihubungi detikcom, Selasa (22/3).

MER-C sejak Senin 21 Maret pukul 08.00 WIB mengawal Susno. “Semalam nggak sempat (mengawal) karena misinformasi. Sekarang kita dapat kabar mau diperiksa Propam, kita sudah datang ke Mabes pagi ini. Kirim ambulans dan dokter, tapi dari dapat kabar Pak Susno nggak diperika, kita balik ke markas,” imbuhnya.
Joserizal menambahkan MER-C biasanya mengirimkan 1 dokter, 1 sopir dan 1 perawat. Jika dibutuhkan, MER-C bisa mengawal kesehatan Susno 24 jam.
“Tergantung kebutuhan Pak Susno. Kita biasanya mengawal kalau hendak diperiksa Propam,” katanya.
Menurutnya, kendati sukarelawan MER-C tidak mengikuti Susno 24 jam karena Susno yang berpindah-pindah tempat demi alasan keamanan, MER-C selalu berkomunikasi dengan Susno dan bisa dihubungi 24 jam jika diminta Susno.
“Beliau kan mobile sekali, pindah-pindah tempat. Beliau punya teknik sendiri untuk pengamanan beliau. Beliau mengatakan ‘Saya tidak secure’ makanya kita tawari dan menyambut baik. Tapi beliau nggak mau terang-terangan, kita diam-diam membantu,” paparnya.

MER-C juga akan memeriksa makanan Susno apakah ada zat-zat beracun yang bisa membahayakan nyawanya atau tidak. Sukarelawan MER-C, imbuhnya, sudah menguasai teknik untuk memeriksa makanan ini.
“Kalau Pak Susno menghendaki akan kita lakukan. Dia kan jenderal, pernah di lapangan dan tahu cara-cara seperti itu (meracun melewati makanan). Adalah tekniknya, sukarelawan kita menguasai itu. Kan ada orang Pak Susno juga yang ngetes dulu,” imbuhnya.
Hal ini pernah dilakukan MER-C saat mengawal Abu Bakar Ba’asyir di penjara. Saat itu MER-C secara berkala datang ke tempat Ba’asyir ditahan dan memeriksa makanan serta obat-obatan yang dikonsumi Ba’asyir.
“Masalah racun sudah banyak yang dicurigai, seperti Munir yang sudah terbukti, kemudian ada Pak Baharudin Lopa, Pak Ali Moertopo. Di luar negeri beberapa pemimpin Hamas kena racun dengan cara seperti itu (melalui makanan),” jelasnya.
Apakah sampai hari ini ditemukan hal-hal yang tidak baik yang dilakukan terhadap Susno?
“Oh nggak, baik-baik saja. Pak Susno juga nggak ingin Polri merasa nggak enak kalau dikawal orang luar. Beliau menimbang perasaan Polri. Beliau kan anggota Polri aktif, jenderal bintang tiga, nggak enak minta pertolongan dari luar. Pak Susno menghargai dan mencintai Polri betul,” jelasnya.

Dalam mengawal Susno, tidak ada motif apa pun. “Kita menolong orang tak pernah lihat latar belakang belakang politiknya. Dulu Panglima GAM Ishak Daud juga pernah kita tolong saat dia minta tolong untuk istrinya yang sakit. Kita rawat di Jakarta. Kita tidak melihat latar belakang,” tegas dokter yang memiliki pengalaman menjadi paramedis di daerah-daerah konflik ini.
Susno Terima Niat Baik MER-C Kawal Dirinya
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) siap mengawal kesehatan Komjen Pol Susno Duadji. Susno pun menerima niat baik LSM tersebut.
“Mereka bilang berikan bantuan. Awalnya saya tolak, tapi mereka terus nempel karena punya kewajiban sesama muslim. Mereka sudah mengawal sejak kemarin,” ujar Susno kepade detikcom, Selasa (23/3).

Susno mengaku dirinya memang sangat capek dan letih setelah pemeriksaan dua kali oleh Propam Mabes Polri. “Mudah-mudahan Tuhan memberikan kekuatan dan kesehatan,” harapnya.
MER-C menilai Susno Duadji tengah memperjuangkan kebenaran. Ancaman yang muncul, seperti peracunan pada makanan, harus diantisipasi. MER-C pun siap memeriksa santapan Susno bila diminta.

Perseteruan Susno-Polri Memanas, Dituduh Maling Teriak Maling




Soal pernyataan Komjen(Pol) Susno Duaji soal mafia kasus (markus) di tubuh Mabes Polri telah menjadi bola panas. Mabes Polri dan dua jenderal yang disebut Susno membantah. Sementara Susno menemui Satgas Mafia Hukum.

Polri membantah keras pernyataan Komjen(Pol) Susno Duadji bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp 25 miliar yang dilakukan beberapa perwira tinggi Mabes Polri saat menangani kasus pencucian uang dan korupsi dana wajib pajak di Bareskrim Polri.

Irjen Edward Aritonang menjelaskan, Bareksrim Polri tengah menyelidiki rekening yang dianggap tidak wajar milik oknum pegawai pajak senilai Rp 25 miliar. Oknum itu diketahui bernama Gayus Tambunan.

Hasil pemeriksaan mendapati dua transaksi masuk, yaitu dari seorang konsultan pajak dan seorang wajib pajak dengan jumlah sekitar Rp 400 juta, yang ternyata hasil tindak pidana.

Menurut Irjen(Pol) Edward Aritonang, berkas perkara itu kini dalam proses pengadilan. Sementara sisa uang di dalam rekening sekitar Rp 24 miliar belum dapat dibuktikan terlibat tindak pidana.

Edward menambahkan, seseorang bernama Andi Kosasih mengaku memiliki uang itu. “Sepanjang tidak bukti uang itu terindikasi tindak pidana, belum bisa dilakukan penyidikan. Jadi tidak benar uang yang Rp 24 miliar itu dibagi-bagi antara markus, penyidik, dan pihak-pihak lain,” jelas dia.

Sementara itu Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Radja Erizman dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Edmon Ilyas membantah tudingan Susno.

“Tidak bisa dia nuduh-nuduh orang, melemparkan ke pihak lain. Nanti malah bisa balik sendiri, lho. Betul saat kejadian saya bekerja di bawah Pak Susno. Tetapi, saya kan lebih dulu pindah sebelum dia. Oktober (2009) saya sudah tidak lagi di Bareskrim,” ujar Edmon, kini Kapolda Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (18/3).

Komentar lebih keras dilontarkan Radja Erizman. “Markus itu sarangnya di tempat Susno. Itu namanya maling teriak maling,” lontar Radja di Mabes Polri, Kamis (18/3).

Radja mengaku memiliki data aliran dana yang menunjukkan bahwa Susno terlibat dalam kasus korupsi. Dengan singkat, Radja mengatakan kepada wartawan, “Nanti saya akan tunjukkan aliran dananya,” ucapnya.

Temui Satgas Mafia Hukum

Sekalipun tidak memenuhi panggilan dari Mabes Polri, Susno justru bersedia menemui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (18/3).

“Kami sudah mendengarkan keterangan Pak Susno Duaji dan banyak informasi penting yang kami dapatkan. Informasi-informasi itu perlu diolah, didalami lagi, dan Satgas sepakat untuk menindaklanjuti ini,” tutur Denny Indrayana, Sekretaris Satgas, di Jakarta, Kamis (18/3).

Didampingi beberapa asistennya, Susno dimintai keterangan oleh Satgas sekitar 1,5 jam. Sedangkan Satgas terdiri atas Wakil Ketua Satgas Darmono, Sekretaris Denny Indrayana, serta anggota Satgas Mas Ahmad Santosa.

Friday, March 26, 2010

Susno Duadji Hanya Mau Diperiksa Kapolri




Meski memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa. Susno hanya mau diperiksa Kapolri.
Mantan Kabareskrim itu menolak diperiksa Divisi Propam dengan berbagai alasan. Karena untuk memeriksa perwira tinggi, Komisi Kode Etik harus diketuai Kapolri atau Wakapolri.

Dijelaskan kuasa hukum Susno Duadji, Henri Yosodiningrat, hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Namun, kata Henri, Susno Duadji hanya diperiksa perwira berpangkat komisaris besar. “Maka, pemeriksaan itu tidak sah,” tegas Henri di Jakarta, Jumat (26/3).

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak, secara terpisah, mengatakan, setiap anggota Propam yang ditunjuk lewat surat perintah dari institusi dapat memeriksa anggota yang bermasalah.

“Tim pemeriksa itu bisa beberapa orang. Tidak semuanya harus melaksanakan pemeriksaan, tapi dari surat perintah yang diterbitkan itu pihak-pihak yang terlibat itu bisa melaksanakan (pemeriksaan),” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang menegaskan, penyidik Polri belum menentukan status Susno.

“Untuk pencemaran nama baik masih dalam penyidikan dan belum ada penentuan status,” kata Edward di Jakarta, Jumat.

Fokus Polri adalah penyidikan rekening mencurigakan Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Gayus Dipecat

Gayus Tambunan sendiri telah berada di Singapura. Dia berangkat pada Rabu (24/3). Padahal hari itu dia bertemu tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Juga melayani telewicara dengan sebuah stasiun televisi swasta.

Gayus pun telah dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil dari Ditjen Pajak. Menurut Dirjren Pajak Mochamad Tjiptardjo, pemecatan berdasarkan rekomendasi Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) yang menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Gayus.

“Senin segera diusulkan ke Menkeu untuk diberhentikan,” kata Tjiptardjo, Jumat (26/3).

Sementara itu Andi Kosasih, yang disebut pernah mengaku sebagai pemilik uang Rp 24 miliar dalam rekening Gayus telah menyerahkan diri ke Mabes Polri.

Ternyata Gayus Tambunan Sering Transaksi, Duitnya Tidak Hanya Rp 25 Miliar




Kementerian Keuangan mencurigai adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar di sejumlah rekening Gayus Tambunan dalam beberapa tahun terakhir. Transaksi itu di luar dana sebesar Rp 25 miliar milik Gayus yang kasusnya dibongkar oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.

"Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan yang sudah kami lihat tadi pagi, yang jelas transaksi Gayus Tambunan tidak hanya sekali. Selama beberapa tahun (terakhir) ada beberapa kali transaksi (di luar yang Rp 25 miliar) yang cukup menarik untuk dilihat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2010). Namun, menurutnya, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, saat ditemui di tempat yang sama, juga memiliki kecurigaan serupa dengan Hekinus. Menurutnya, pihaknya tengah mendalami sejumlah transaksi mencurigakan tersebut dengan melibatkan PPATK. "Kami masih mendalami itu, kerja sama dengan PPATK. Jadi, masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Profile Susno Duadji | Biodata Susno Duadji | Perjalanan Karier Susno Duadji

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. (lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954; umur 55 tahun) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.

Susno adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya bernama Duadji, seorang sopir, dan ibunya, Siti Amah seorang pedagang kecil. Ia adalah suami dari Herawati dan bapak dari dua orang putri.

Berikut riwayat karir Susno Duadji sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

PAMA POLRES WONOGIRI (1978)PAMA POLRES WONOGIRI (1978)
KABAG SERSE POLWIL BANYUMAS (1988)
WAKA POLRES PEMALANG (1989)
WAKA POLRESTA YOGYAKARTA (1990)
KAPOLRES MALUKU UTARA (1995)
KAPOLRES MADIUN (1997)
KAPOLRESTA MALANG (1998)
WAKAPOLWILTABES SURABAYA (1999)
WAKASUBDIT GAKTIP DIT SABHARA POLRI(2001)
KABID KORDILUM BABINKUM (2001)
KABID BID RAPKUM DIV BINKUM POLRI (2002)
PATI (DALAM RANGKA TUGAS LUAR) FORMASI MABES POLRI WAKIL KEPALA PPATK) (2004)
KAPOLDA JABAR (2008)

Lulus dari Akademi Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian karirnya sebagai perwira polisi lalu lintas, sudah juga mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi. Karirnya mulai meroket ketika dia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. tahun 2004 dia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak 24 Oktober 2008, dia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Kode Susno sejak itu dikenal dengan Truno 3, atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri.

Ruhut Sitompul : Tangkap Itu Susno Duadji!

Tidak memberhentikan Komjen Susno Duadji sebagai anggota Polri saat diberhentikan sebagai Kabareskrim Polri dinilai anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, sebagai kesalahan fatal Polri. Akibatnya, seperti memelihara anak macan. Susno kini "menyerang" institusi Polri.

Untuk itu, Ruhut mendorong agar Polri tak salah langkah lagi. Politikus Partai Demokrat ini mendesak Polri untuk segera menangkap Susno Duadji, menyusul pernyataan-pernyataannya tentang makelar kasus di tubuh Polri.

"Dia (Susno Duadji) hanya omdo, omong doang, enggak pernah laporkan langsung. Jangan ke satgas, enggak bisa jadikan orang tersangka. Langsung, polisi. Saya minta polisi tangkap langsung dia, kasihan lembaga Anda. Jangan kasus pribadi dimasukkan di sini," tuturnya dalam diskusi mingguan Polemik di Warung Daun Cikini, Sabtu (27/3/2010).

Jika Susno dibiarkan terus berbicara di depan publik, Ruhut khawatir sosok Susno makin berbahaya. Pasalnya, bukti-buktinya sendiri masih belum jelas. Ruhut juga khawatir di tengah kisruh ini ada orang-orang oportunis yang mulai memanfaatkan situasi.

"Ini ngeri, bos. Ada yang minta kembalikan Polri satu dengan TNI. Ada pula yang dorong Susno jadi Kapolri. Ngeri enggak itu," ucapnya.

Susno Terancam Dipecat Terkait Laporan Markus





Perseteruan tiga jenderal di tubuh Polri semakin seru. Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas, dan Direktur II ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Raja Erizman menyerang balik mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Jumat (19/3). Keduanya kompak menggugat karena dituding Susno terlibat dalam makelar kasus (markus) perkara dugaan pencucian uang Rp 25 miliar. Polri akan memeriksa Susno, dan jika terbukti melakukan tindak pidana, sanksinya terancam dipecat dari institusi Polri. Rencana Edmon Ilyas dan Raja Erizman melaporkan Susno dikemukakan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/3). Edmon mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim yang mengawal penyelidikan dan penyidikan kasus money laundring Gayus Tambunan, pegawai pajak, hingga berkasnya dinyatakan P-21. Kini dia menjabat sebagai Kapolda Lampung. Penggantinya Raja Erizman.

“Saya dituduh Susno Duadji. Saya sendiri nggak merasa (berlaku) demikian. Saya berhak, apalagi nama saya tercemar. Saya akan melaporkan (tudingan Susno) ke Bareskrim Polri,” katanya.

Edmon mengungkapkan selama mengawal kasus itu hingga P-21, dia selalu gelar perkara kasus yang menghadirkan Susno sebagai pimpinannya. Dia juga selalu melaporkan progres penanganan kasus pada Susno untuk pertanggungjawaban.

“Anehnya, pernyataan Pak Susno Duaji itu pagi dan sore lain. Pagi dia bilang (penanganan) kasus itu terindikasi praktik mafia hukum. Sorenya di sebuah stasiun televisi dia bilang, proses penyidikan yang saya lakukan sudah benar. Kalau sudah benar, berarti tidak benar saya melakukan (mafia hukum) itu,” jelasnya.

Tindakan melaporkan Susno Duadji juga ditempuh Raja Erizman. Ia mengatakan tidak mengetahui penanganan kasus money laundring uang pajak tersebut. Sebabnya, Raja baru dilantik menggantikan Edmon pada 26 Oktober 2009 atau tiga hari setelah berkas kasus Gayus T Tambunan dinyatakan lengkap.

“Saya hanya melanjutkan tugas pendahulu saya. Pada 3 November saya melaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka yang diminta kejaksaan. Pada 26 November saya diminta menandatangani surat pembukaan pemblokiran, tanpa tahu kronologis kasus secara rinci. Surat saya tembuskan pada Pak Susno Duadji,” katanya menunjukkan bukti surat yang masih disimpannya.

“Kalau kata Pak Susno Duadji penyidikannya sudah benar, ya berarti sudah benar. Semua sudah sesuai aturan. Sudah selesai. Semua proses sampai proses buka blokir itu kan juga pada zaman pak Susno. Kalau kita dengar (lagi) sumpah Susno di depan DPR, saya juga begitu. Karena itu saya akan laksanakan langkah-langkah hukum baik pidana dan perdata pada yang bersangkutan,” timpalnya.

Bakal Diperiksa Kepala Unit Penelitian Personel Propam Kombes Budi Waseso, yang turut jumpa per menyatakan akan diadakan pemeriksaan disiplin dan kode etik terhadap Susno Duadji. “Sama seperti anggota lainnya, sanksi disiplin dan kode etik kepolisian bisa dikenakan kepada Susno, bila ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” tutur Waseso.

Menurut Waseso apabila langkah hukum tersebut ditemukan pelanggaran pidana, maka Susno akan diperiksa oleh tim Bareskrim Polri. “Kalau terbukti, sanksinya ya, Pak Susno bisa juga berakhir pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Waseso.

Meskipun demikian, Waseso masih yakin Polri tetap berupaya yang terbaik untuk memanggil Susno sebagai saksi pelapor atas keterangannya tersebut dapat berjalan dan ditanggapi.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman, menyerang balik mantan atasan langsungnya, Susno Duadji. Menurut dia, Susno telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan tidak mengetahui pemblokiran uang senilai sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus T Tambunan telah dibuka.

“Pemblokirannya telah dibuka. Dan saya yang mendatanganinya pada 26 November lalu. Dan mekanisme yang ada di kami (Polri), setiap surat yang keluar harus ditembuskan kepada Kabareskrim. Surat itu sendiri juga ditembuskan pada pihak Bank BCA (tempat tersimpan uang), Gubernur BI, dan Kepala PPATK. Jadi nggak benar kalau Susno tidak tahu,” ungkap Raja Erizman.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kabareskrim Susno Duadji menuding beberapa perwira Polri terlibat makelar kasus atau mafia hukum. Mereka membuka blokir uang yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai pajak, Gayus T Tambunan.

Informasi PPATK Diantara sejumlah perwira tinggi Mabes Polri yang menggelar jumpa pers, Jumat (19/3), ada sosok perempuan. Kulitnya putih bersih, dan suaranya lembut. Dialah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Margiani, penyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka pegawai kantor pajak, Gayus T Tambunan.

Menurut Margiani, uang senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus T Tambunan, hanya terdapat Rp 395 juta yang dapat dibuktikan sebagai uang hasil kejahatan money laundring. “Uang itu (Rp 395 juta) telah kami sita. Sedangkan sisanya setelah berkas lengkap (P-21) dan tidak dapat dibuktikan sebagai hasil kejahatan, maka pemblokirannya kami buka,” katanya. Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.

Dikisahkannya, penanganan kasus itu bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sebanyak tiga kali pada rekening Gayus T Tambunan. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.

Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT Mega Jaya Citra Termindo. Roberto adalah konsultan pajak. Transaksi yang berasal dari Roberto, diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta.

“Dari hasil penyelidikan kami curigai itu sebagai hasil kejahatan,” kata Margiani. Penyidik pun mempersangkakan Gayus dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang, korupsi dan penggelapan. Didalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik mendapati harta kekayaan Gayus yang mencapai kurang lebih Rp 25 miliar di dalam rekening. “Dari rangkaian pemeriksaan tersangka dan saksi, khususnya tersangka, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dengan jelas dari mana dia mendapatkan harta kekayaan sebanyak itu,” jelasnya.

Polri pun memblokir rekening Gayus dan menyelidiki semua transaksi terkait rekening itu. “Dari semua tansaksi hanya dua yang disetrokan oleh pihak lain. Sedangkan yang lainnya merupakan transaksi tarik dan setor tunai yang dilakukan tersangka,” tambah Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur yang turut memberi penjelasan kasus hari itu.

Margiani sendiri mengaku tidak dapat membuktikan bahwa sisa uang dari Rp 25 miliar kecuali Rp 395 juta, sebagai merupakan uang hasil kejahatan. Gayus kemudian mengakui uang itu sebagai milik Andi Kosasih, pengusaha garmen asal Batam. Seiring dinyatakan lengkapnya (P-21) berkas Gayus itu oleh Kejaksaan pada 23 Oktober lalu, Polri yang tak kunjung dapat membuktikan uang sisa Rp 25 milliar itu sebagai hasil kejahatan, lalu membuka pemblokiran rekening Gayus.

“Kami hanya membuka blokir dan menyita uang senilai Rp 395 juta dari Rp 25 milliar itu karena terbukti sebagai hasil kejahatan. Sementara sisanya setelah kami buka blokirnya, itu bukan urusan kami. Kami nggak tahu kalau soal itu dicarikan pemiliknya atau tidak. Itu wewenang yang punya rekening,” ujar Margiani dan dibenarkan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Dikdik Mansyur.

Gayus sendiri diakui Polri tidak ditahan kala itu meski ancaman hukuman atas sangkaan terhadapnya di atas lima tahun. “Tidak ditahan karena ada alasan subjektif dan objektifnya. Yaitu yang bersangkutan kooperatif, dalam artian setiap dipanggil (pemeriksaan) hadir. Kantornya (bekerja) jelas dan dekat di sini. Dan pimpinannya dapat menginformasikan keberadaan Gayus selama proses hukum,” tukas Margiani.

KPK Diharapkan Lebih Aktif Bertindak Terkait Kasus Susno Duadji





Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih proaktif untuk menindak lanjuti informasi laporan Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dari Satuan Tugas Pemberantaan Mafia Hukum agar dapat menyelidiki kasusnya lebih lanjut.

"Sekarang tinggal bagaimana menggali informasi Susno Duadji itu,” kata Widodo saat dihubungi Tempo, Sabtu (20/3). Menurut dia, setelah pertemuan antara Satgas Antifafia Hukum dengan Susno terjadi, Deny Indrayana, Sekretaris Satgas, sudah mengarahkan agar kasus itu diselidiki oleh KPK.

Pertemuan antara Satgas Antimafia Hukum dengan Susno Duadji berlangsung pada Kamis lalu. Pertemuan dilakuan menyusul pernyataan Susno ihwal adanya keterlibatan polisi dalam kasus penggelapan pajak Rp 26 miliar yang diduga melibatkan kepolisian dan petugas direktorat pajak. "Kami memanggil Pak Susno terkait dengan informasi yang disampaikan adanya mafia hukum kasus pajak terkait data-data itu," ujar Denny, kala itu.

Terkait pertemuan itu, Juru Bicara Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat dihubungi Tempo (20/3), menyatakan bahwa dalam kasus Susno Duadji, KPK tidak bisa menangani selama belum mendapatkan laporan pengaduan. “Himbauan penyerahan kasus Susno Duadji ke KPK baru dari pemberitaan media massa. Kami belum mendapatkan laporan data mengenai persoalan itu,” kata dia.

Dikaji, Kemungkinan Penonaktifan Dua Jenderal Polisi Terkait Laporan Komjen Susno Duadji


Polri mengkaji kemungkinan penonaktifan dua jenderal polisi yang dituding mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terlibat praktik makelar kasus terkait dugaan penggelapan dana pajak Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak bernama Gayus Tambunan.

Namun kepada pers di Jakarta, kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang buru-buru menegaskan, Polri tidak akan gegabah dalam melakukan tindakan terhadap kedua jenderal polisi itu. Dia menekankan, asas praduga tak bersalah tetap harus diindahkan.

Sementara itu, Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengungkapkan, pihaknya sedang meneliti kemungkinan keterlibatan pejabat di instansi tersebut dalam kasus pajak senilai Rp 25 miliar yang ditemukan dalam rekening Gayus Tambunan.

Tetapi, Tjiptardjo tidak mengungkapkan berapa orang dan sampai level apa pejabat Ditjen Pajak yang diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak itu. "Pemeriksaannya kan belum selesai," ujarnya berkilah.

Di tempat terpisah, Direktorat Kitsda mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 25 miliar ini. "Ini merupakan hukuman disiplin terberat," ujar Direktur Kitsda Bambang Basuki di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Direktur Inteldik Pontas Pane mengatakan, pihaknya akan menelusuri unsur pidana dalam kepemilikan dana sebesar Rp 24,6 miliar di rekening Gayus. Jika indikasi tentang itu ditemukan, penelusuran ditingkatkan ke penyidikan. "Kami sudah temukan bukti permulaan. Pemeriksaan sudah sampai kepada wajib pajak yang ditangani GT," ujar Pontas.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku sudah tiga kali bertemu dengan Gayus Tambunan. Dia menyebutkan, pertemuan itu berlangsung pada 19 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2010.

Namun Denny menolak menyebutkan lokasi pertemuan maupun siapa saja yang ambil bagian. "Satgas bertemu karena yang bersangkutan (Gayus) ingin curhat (mencurahkan isi hati) tentang kasusnya. Kita mendengarkan dan mendapatkan informasi yang sangat penting, sangat strategis," tuturnya.

Menurut Denny, keputusan Satgas menindaklanjuti kasus dugaan mafia hukum di tubuh kepolisian yang melibatkan perkara pajak bukan hanya didasari oleh keterangan Susno Duadji, tapi juga keterangan yang langsung diperoleh Satgas dari Gayus Tambunan.

Selain mengantongi keterangan Susno dan Gayus, Satgas juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari berbagai pihak, termasuk hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana ke/dari rekening Gayus.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, Gayus Tambunan telah pergi ke Singapura sejak 24 Maret 2010. Kepada pers di Padang, Patrialis mengungkapkan, itu berdasar catatan imigrasi.

Namun dia tidak menyebutkan lokasi pintu imigrasi yang digunakan Gayus untuk meninggalkan Indonesia. Dia juga tidak bisa memastikan keberadaan Gayus saat ini.

Patrialis juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi baru menerima permohonan mencegah Gayus pergi ke luar negeri pada Jumat pagi kemarin. Menurut dia, Imigrasi sendiri hanya akan mencegah atau menangkal orang jika ada permohonan dari instansi berwenang.

Sementara itu, Jampidum Kamal Sofyan Nasution menyatakan, tim eksaminasi jaksa perkara Gayus Tambunan diminta bekerja selama sepuluh hari terhitung sejak Senin (22/3). "Sekarang sedang eksaminasi," katanya.

Kamal menyebutkan, hasil kerja tim eksaminasi sudah harus diterima Selasa mendatang (30/3) dan akan langsung disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Gayus Tambunan sendiri divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten karena tuduhan penggelapan seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

JPU menuntut Gayus dengan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena melakukan penggelapan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp 370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa dalam dua tahap, masing-masing Rp 270 juta dan Rp 100 juta.

Soal uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus di Panin. seperti yang disidik penyidik Mabes Polri, oleh kejaksaan tidak diajukan ke pengadilan karena tidak dinilai mengandung unsur pencucian uang, penggelapan, dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Andi Kosasih, orang yang disebut Susno Duadji terlibat praktik makelar kasus di tubuh Polri, kemarin petang, menyerahkan diri ke Mabes Polri.

"Andi Kosasih datang atas kesadaran sendiri. Dia tidak mau bertahan dalam kondisi tanpa kejelasan seperti ini. Keluarga besarnya minta Andi mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang.

Dia menambahkan, Andi akan diperiksa tim independen yang sebelumnya dibentuk Polri. Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah diberi tahu sehingga mereka bisa mengikuti jalannya pemeriksaan.

Andi Kosasih mengaku sempat melakukan kontak dengan Gayus Tambunan, beberapa hari lalu. Namun, dia kemudian kehilangan kontak.

Andi Kosasih adalah orang yang mengaku sebagai pemilik dana di rekening Gayus Tambunan senilai Rp 24,6 miliar. Namun, dia diduga memberikan keterangan fiktif dan hanya menjadi orang suruhan untuk mengaku-aku sebagai pemilik dana agar blokir rekening Gayus yang menyimpan dana Rp 24,6 miliar itu dibuka. Rekening tersebut sebelumnya diblokir Bareskrim Polri.

Menurut Kepala PPATK Yunus Hussein, Andi Kosasih hanya menerima setoran uang Rp 1,9 miliar. Karena itu, Andi jelas bukan pemilik uang Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Sementara itu, meski memenuhi panggilan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menolak menjalani pemeriksaan terkait dugaan melanggar disiplin serta mengungkapkan dugaan praktik makelar kasus di lingkungan Mabes Polri.

Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno selaku terperiksa keberatan menjalani pemeriksaan karena dasar hukum yang digunakan untuk pemeriksaan itu bukan merupakan peraturan internal Polri.

Susno menolak diperiksa karena pihak pemeriksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk terperiksa perwira tinggi, keanggotaan Komisi Kode Etik harus merupakan perwira tinggi pula. "Yang memeriksa klien kami Kombes Pol RML Tampubolon dan Kombes Djati Uarama Saragih. Itu tidak sah dan batal demi hukum," kata Henry.

Susno juga menolak dianggap melakukan pelanggaran kode etik Polri karena mengungkap kebobrokan di Polri. Bagi dia, pelapor seharusnya mendapat perlindungan.

Penetapan Susno sebagai terperiksa pada pemeriksaan pertama, menurut Henry, bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Menjawab tudingan bahwa saat menjadi Kabareskrim tidak menahan Gayus Tambunan, Susno menuturkan, kewenangan penahanan berada di tangan Direktur Ekonomi Khusus Polri, bukan di tangan Kabareskrim.

Menanggapi penolakan Susno diperiksa, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo menyatakan, Polri akan meminta pendapat hukum kepada Menteri Hukum dan HAM serta Divisi Pembinaan Hukum Polri.

Sementara pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, keberatan Susno untuk diperiksa merupakan haknya yang harus dihormati. Apalagi, katanya, Susno memiliki alasan-alasan.

Menurut Bambang, dalam menghadapi kasus Susno, Polri harus siap dengan argumen-argumen dan logika cerdas, cepat, dan tepat, sehingga langkah Polri bisa diterima. "Polisi tidak bisa lagi mengandalkan kekuasaan atau bertindak semena-mena," katanya.

Komjen (Pol) Susno Duadji Salahkan Direksus Soal Tidak Ditahannya Tersangka Kasus Gayus


Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak mau disalahkan soal tidak ditahannya tersangka kasus Gayus Tambunan. Saat diperiksa pada pertengahan 2009 lalu, kewenangan penahanan ada di tangan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Polri, yang notabene anak buahnya.

"Itu kewenangan direktur," kata Susno usai diperiksa Propam Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Kasus Gayus mulai disidik Polri sejak pertengahan 2009. Dalam penanganan kasus Gayus ini sempat terjadi pergantian jabatan Direktur Ekonomi Khusus. Brigjen Pol Raja Erizman mulai menjabat sebagai Direksus sejak Oktober 2009, menggantikan Brigjen Pol Edmond Ilyas.

Apakah soal penanganan kasus ini dilaporkan kepada Anda? "Tidak," ucap Susno Duadji singkat.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers, pada Rabu (24/3) mengakui ada kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus Tambunan.

Kejanggalan tersebut tampak dari tidak ditahannya tersangka R, atau Roberto Antonius yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Gayus. Selain itu Gayus yang juga disidik dalam kasus tersebut dengan pidana korupsi juga tidak pernah ditahan, karena alasan kooperatif.

"Memang ada kejanggalan, ada kasus dengan predikat crime corruption yang tidak dilakukan penahanan," kata BHD dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu.

Mabes POLRI akan Menyiapkan Sidang In Absentia Susno Duadji


Polisi tak kehilangan akal untuk menyikapi untuk bisa memeriksa Komjen (pol) Susno Duaji yang sempat menolak untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Jumat (26/3) pagi ini. Mabes Polri langsung menyiapkan skenario sidang in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) jika Susno terus menurus menolak pemanggilan.

"In absensia tetap berjalan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat (26/3) sore. Pasalnya, Mabes Polri menganggap Susno Duadji tak bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dengan penolakan ini Mabes Polri menganggap mantan kabareskrim itu tidak menunjukkan itikad baiknya. "Komjen (pol) Susno memang tidak berniat untuk memenuhi tanggungjawab dan kewajiban," tandas Edward.

Lebih lanjut dijelaskan, tanda-tanda kurang kooperatifnya Susno telah nampak mulai dari panggilan pertama Kamis (18/3) lalu. Saat itu, Susno, menolak hadir dengan alasan sedang memenuhi panggilan serupa dari Satgas Anti Mafia hukum. Namun Dalam panggilan kedua, papar Edward, Susno hadir namun tak mau menjawab detail pertanyaan penyidik dengan bebebrapa alasan.

Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno Duadji hadir namun menolak diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkan. Namun ujar Edward, penafsiran ini keliru. Sebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.

Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara. Maksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan. "Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward

Komjen Susno Duadji akan Kembali Diperiksa


Komisaris Jenderal(Komjen) Susno Duadji kembali harus dipanggil Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (26/3) pagi. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu dipanggil dalam kapasitas sebagai terperiksa.

Pada Senin lalu, Susno diperiksa sebanyak dua kali, pagi hari dan malam harinya. Ia diperiksa oleh Propam karena dianggap telah menghina dan melecehkan institusi Polri dengan menuding adanya "jenderal markus" di Mabes Polri.

Susno Duadji Minta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi


Tim kuasa hukum Susno Duadji mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apalagi saat ini Susno dalam kondisi waspada satu.
Kami akan mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari LPSK.
-- Efran Helmi Juni

"Kami akan mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari LPSK," kata Efran Helmi Juni, anggota Tim Kuasa Hukum Susno di Jakarta, Rabu (24/3).

Menurut Efran, seharusnya Susno mendapat perlindungan dari Propam Mabes Polri. Alasannya, Susno telah mengungkap dugaan praktik makelar kasus di tubuh Polri. Tetapi Susno malah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik.

Hal itulah yang disesalkan tim kuasa hukum, karena seharusnya Polri mengusut dugaan praktik makelar kasus yang sudah lebih dulu terungkap. Bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kemudian.

Akhirnya Susno Duadji Jadi Tersangka


Ketidakjelasan status mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri berakhir sudah. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa (23/3/2010) malam tadi memberikan konfirmasi bahwa Susno Duadji sudah berstatus tersangka dalam kasus etika dan disiplin karena yang bersangkutan selama 78 hari tak masuk kantor.

Tak hanya itu, ternyata Bareskrim Polri juga sudah menyatakan Susno yang jenderal bintang tiga yang masih aktif berdinas sebagai perwira tinggi tersebut menjadi tersangka pencemaran nama baik mantan stafnya, Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman.

Jumat pekan lalu, Edmon dan Raja telah melaporkan mantan pimpinannya di Bareskrim Polri itu sebagai pelaku pencemaran nama baik mereka kepada petugas Bareskrim Polri. Keduanya merasa telah disebut namanya sebagai bagian dari makelar kasus (markus) di Mabes Polri yang disebut Susno di banyak kesempatan. "Memang ada terminologi kata 'terperiksa' yang kami pakai sebagai istilah dalam urusan internal, yakni etika dan disiplin. Terperiksa itu maksudnya tersangka, bukan saksi," ujar Aritonang. Istilah tersebut dikemukakan Susno saat ditanya wartawan soal statusnya seusai diperiksa tim Mabes Polri di Jakarta, Senin pagi dan malam.

Komisi Yudisial (KY): Tuntutan Jaksa Main-main, Kasus Gayus Mafia Sistemik

Komisi Yudisial (KY) menilai ada hal yang aneh dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pegawai Pajak Gayus Tambunan. Tuntutan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan dinilai sebagai hal yang tidak serius.

"Mengapa JPU menuntut 1 tahun hukuman dan 1 tahun percobaan? Itu kan tuntutan main-main. Moral hukumnya di mana?" kata Ketua KY Busyro Muqqodas saat dihubungi detikcom, Jumat (26/3/2010).

Dia menilai ada mafia yang sistemik terkait penanganan kasus ini. Mulai dari Polri, berlanjut ke Kejaksaan, kemudian pengadilan.

"Ini mafia sistemik dan kerjanya sinergis. Kalau mereka sinergis kita juga mesti sinergis. Mafia itu ikatannya kuat, kita juga mestinya bersatu sesama lembaga negara, akan lebih kuat ikatannya," kata Busyro.

Gayus divonis PN Tangerang apda 12 Maret 2010 dengan vonis bebas. Sebelumnya dia dituntut JPU dengan pidana penggelapan dan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan 1 tahun hukuman percobaan.

Adnan Buyung: Gayus Diduga Punya Komplotan, Ditjen Pajak Harus Usut Tuntas


Advokat senior Adnan Buyung Nasution menduga Gayus Tambunan tidak bermain sendiri saat menerima suap dari sejumlah pihak. Buyung menengarai Gayus mempunyai jaringan kuat untuk bisa memanipulasi pajak.

"Orang seperti gayus ini kan tidak sendiri pasti ada teman-temannya," kata Buyung, Kamis (25/3/2010).

Menurut Buyung, kasus Gayus membuktikan pengawasan Ditjen Pajak lemah. Sejak masuk menjadi pegawai pajak hingga tahun 2010, Gayus telah lama beroperasi.

"Dia (Gayus) kan sudah 10 tahun masa tidak terendus oleh Depkeu?" tanya Buyung.

Pendiri YLBHI ini mengusulkan agar Ditjen Pajak segera berbenah diri. Termasuk merubah sistem pengawasan internal yang dinilai lemah selama ini.

"Jangan didiamkan saja. Cobalah untuk berubah dari kasus ini. Saya yakin ada Gayus-gayus lainnya. Harus diusut tuntas," tegasnya.

Penanganan kasus Gayus, lanjut Buyung, akan berdampak pada persepsi masyarakat untuk membayar pajak. Apabila penegakan hukumnya lemah, bukan tidak mungkin masyarakat akan apatis dan malas membayar pajak.

"Bayar pajak tapi masih ada oknum seperti Gayus, masyarakat mana bisa percaya nantinya," pungkasnya.

MA Berencana Periksa Hakim Yang Bebaskan Gayus Tambunan


Mahkamah Agung (MA) berencana memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan pegawai pajak Gayus Tambunan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, usai bertemu pimpinan MA. Lembaga itu akan menindaklanjuti laporan Satgas terkait dengan persoalan tersebut."Kami sudah menyampaikan fakta- fakta di lapangan, dan MA akan memeriksa majelis dan menelaah salinan putusannya," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi MA hari ini.

Pertemuan itu terdiri dari Ketua MA Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA A. Kadir Mappong, dan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Adapun, dari Tim Satgas adalah Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa. Nama Gayus sendiri mencuat ke publik sejak mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji menyebut sejumlah jenderal terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp25 miliar. Uang sebesar itu tercatat mampir direkening Gayus.

Sebuah nilai yang tidak wajar bagi sekelas PNS golongan IIIA di Ditjen Pajak, meski sudah termasuk tunjangan remunerasi sekalipun. Gayus Halomoan P Tambunan dijerat dengan pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Petugas Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arthur Hangewa membenarkan Gayus Halomoan p Tambunan telah divonis bebas pada 12 Maret 2010. Majelis hakim terdiri dari M Asnun (ketua) dengan anggota Bambang Widitmoko dan Haran Tarigan.

Persidangan itu, kata Arthur Hangewa, dimulai sejak tanggal 13 Januari lalu dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nasran Azis. "Ada sembilan kali persidangan sampai perkara divonis bebas dengan menghadirkan 15 orang saksi," ujar Arthur seperti dikutip situs berita Jawa Pos National Network.(msb)